Bolos 28 Hari, ASN di Provinsi Gorontalo Siap-Siap Dipecat

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya yang baru 11 hari bekerja menekankan soal disiplin bagi aparaturnya.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 25 Mei 2023, 05:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 05:00 WIB
Ismail Pakaya
Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat memberikan pada rapat persiapan Asian Mini Football Championship 2023 yang berlangsung di Aula Rudis Gubernur, Senin (15/5/2023). (Foto : Fikri)

Liputan6.com, Gorontalo - Bagi Anda, Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang doyan berleha-leha, siap-siap diberi sanksi. Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya yang baru 11 hari bekerja menekankan soal disiplin bagi aparaturnya.

"Saya ingin tegaskan di awal, saya akan menjalankan peraturan tentang disiplin, 10 hari tidak masuk kantor tanpa kabar akan diberi sanksi hukuman berat," kata Ismail.

"Itu bukan keinginan saya tapi regulasi mengatur itu PP 94 tahun 2021," tegas Ismail saat mengunjungi dan memimpin rapat konsolidasi di Dinas PUPR-PKP, Selasa (23/5/2023).

Ismail mengatakan, persoalan disiplin menjadi penting untuk mendorong produktivitas aparaturnya. Disiplin bukan hanya kehadiran, tetapi juga bagi pegawai yang hadir di kantor lalu pulang atau absen pagi tanpa kerja dan pulang sore.

"Manakala yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak diproses atasannya maka atasannya yang saya sanksi lebih berat," imbuhnya.

Bolos 28 Hari, Pecat

Bahkan, Penjabat Gubernur Gorontalo itu juga menseriusi terkait ASN di lingkungan pemerintahannya yang kerap bolos kerja. Ia meminta ASN yang secara akumulatif 28 hari tidak masuk kerja untuk dipecat.

"Bagi mereka yang sudah melewati akumulasi 28 hari tidak masuk kerja, apakah dia sudah melewati tahapan sanksi ringan, sedang, atau berat tetap dipecat," kata Ismail.

"Persoalan kita kalah di pengadilan tidak apa-apa, pecat dulu aja," dia menegaskan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur dan Kepala Badan Keuangan yang ikut mendampingi diminta serius menerapkan kedisiplinan pegawai. Penjagub meminta laporan tertulis dari BKD daftar pegawai yang tidak melakukan presensi sepanjang tahun ini.

"Tadi juga sudah dilaporkan ada yang tiga hari tidak masuk, 10 hari dan seterusnya ini segera diproses. Kalau atasan langsung tidak melakukan penegakan disiplin atasannya saya proses," dia menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya