Mahasiswa di Serang Banten Cabuli Bocah 5 Tahun Anak Tetangga

Bocah perempuan berusia lima tahun jadi korban pemerkosaan mahasiswa di Kota Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Jun 2023, 14:47 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)
Ilustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Liputan6.com, Serang - Bocah perempuan berusia lima tahun, jadi korban pencabulan mahasiswa di Kota Serang, Banten. Pelaku AM (20) ditangkap di rumahnya, karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik PPA Satreskrim Polres Serkot.

Pelaku AM ditangkap di hadapan ibu dan pamannya. Saat dibawa dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot, dia ditemani sang ibu.

"Unit PPA mengamankan pelaku, di dalam rumah, kemudian pelaku dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka didampingi oleh ibu pelaku," ujar AKP Mochamad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Jumat (2/6/2023).

Dari informasi yang dihimpun polisi, saat itu korban pencabulan yang merupakan tetangga pelaku, sedang main di depan rumah bersama teman sebayanya.

Korban digendong pelaku masuk ke dalam rumahnya. Di situlah pelaku membuka celana dan pampers korban, kemudian merudapaksa bocah berusia lima tahun tersebut.

"Pelaku menggendong dan membawa korban masuk ke dalam rumah, di ruang tamu rumah pelaku, sampai korban merasa sakit dan menangis," katanya.

Sampai di rumah, bocah perempuan itu mengeluh sakit pada kemaluannya. Saat dibuka, ada darah di pempers dan kemaluan korban. Kemudian bocah itu dengan lugu menceritakan semuanya ke orangtua.

"Saat korban hendak dibawa ke RSUD Kota Serang, ibu korban mengganti pampers korban, dan pada saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah," terangnya.

Pelaku Dijerat Pasal Khusus Anak

 

Ibu korban yang tidak terima anaknya di rudapaksa pelaku AM, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Serkot. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi, dan harus mengakhiri lulus studi sebagai mahasiswa.

"Pelaku di ancam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Ipda Febby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serkot, Jumat (02/05/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya