Catut Nama Pertamina untuk Lowongan Kerja Palsu, Polisi Tangkap Pasutri di Sulsel

Polisi menyebut korban dari aksi penipuan pasutri ini mencapai puluhan orang para pencari kerja.

oleh Fauzan diperbarui 02 Jun 2023, 23:30 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 23:30 WIB
Polisi tangkap pasutri pelaku penipuan lowongan pekerjaan (Liputan6.com/Fauzan)
Polisi tangkap pasutri pelaku penipuan lowongan pekerjaan (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Berakhir sudah sepak terjang sepasang suami istri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan berinisal SL (41) dan AS (30). Keduanya ditangkap polisi usai terbukti melakukan penipuan dengan cara membuat lowongan kerja palsu di media sosial. 

 

Kanit Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Dia menyebutkan bahwa SL dan AS ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, pagi.

"Suami-istri ini bekerjasama melakukan penipuan di media sosial," kata Rukin, Jumat (2/6/2023). 

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku sengaja membuat website lowongan kerja untuk diterima sebagai karyawan di PT Pertamina Persero. Link website penipuan itu kemudian diseber ke berbagai platform media sosial.

Rukin menjelaskan, apabila seseorang mendaftar di link lowongan kerja Pertamina tersebut, para pelaku ini kemudian mengirimkan surat panggilan kerja dengan berbagai syarat. Salah satu syaratnya adalah memintai korban sejumlah uang dengan alasan membayar tiket pesawat dan pengi

"Setelah korban mengirim pembayaran itu, maka langsung diblokir agar tak dapat lagi menghubungi pelaku," bebernya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Banyak Makan Korban

[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Rukin menyebutkan dari sepak terjang kedua pelaku, belasan bahkan puluhan para pencari kerja pernah kena tipu. Nilai kerugiannya pun ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. 

 

"Korbannnya banyak, tapi masih dilakukan pendataan. Mengingat, modus ini memang marak di media sosial dan meresahkan," bebernya.

Kedua pelaku pun kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya