Retribusi Wisata di Bonebol Dianggap Ilegal, Ini Tanggapan Pemkab

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek wisata, yang saat ini tengah digenjot pemerintah, malah terabaikan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 09 Jun 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 14:00 WIB
Puncak Bumi Cerah
Wisata Alam di Bone Bolango, Puncak Bumi Cerah yang berada di Desa Bulotalangi, Kecamatan Bulango Timur (Foto:Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pungutan retribusi di sejumlah objek wisata di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) masih menjadi tanda tanya besar dari masyarakat. Sebab, saat ini banyak pengunjung yang berspekulasi bahwa retribusi tersebut justru masuk ke kantong-kantong pribadi.

Dengan isu tersebut, banyak pengunjung di beberapa wisata yang tidak mau membayar retribusi. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek wisata, yang saat ini tengah digenjot pemerintah, malah terabaikan.

"Seharusnya, ada transparansi dari pemerintah soal retribusi yang dikumpul. Semisal, wisata A dalam sebulan PAD yang masuk sekian, maka itu akan memberikan kepercayaan publik," kata Abu Bakar salah satu pengunjung wisata di Bonebol.

"Kalau hanya pungut retribusi terus, maka saya kira pengunjung juga enggan percaya. Hanya orang tertentu saja yang membayar," tuturnya.

Guna menepis isu tersebut, Wakil Bupati Bonebol, Merlan S. Uloli mengatakan, bahwa dirinya akan menunjukkan komitmen dalam peningkatan PAD. Retribusi di objek-objek wisata pun akan dioptimalkan guna mendukung komitmen tersebut.

Dengan begitu, langkah pertama yang menjadi fokus Pemerintah Daerah dalam peningkatan PAD, yaitu dengan mengoptimalkan retribusi parkir di tiap objek-objek wisata.

"Makanya tadi kami panggil OPD terkait untuk pemberlakuan retribusi parkir dan lain-lain yang ada di objek-objek wisata, yang akan kita dahului dengan sosialisasi oleh tim Saber Pungli agar masyarakat bisa teredukasi bahwa selama ini penarikan retribusi tersebut masih ilegal,"kata Merlan.

Orang nomor dua di Bone Bolango itu juga menambahkan, penarikan retribusi parkir oleh masyarakat sekitar di lokasi wisata tersebut adalah pungli. Meskipun yang dipungut oleh mereka hanya angka kecil.

"Yang dipungut hanya seribu atau satu rupiah pun itu tergolong pungli dan dapat membahayakan," tegasnya.

"Olehnya itu, ini akan kita atur bersama agar ke depan tidak ada penarikan retribusi yang dijalankan secara ilegal,"ujar Merlan.

Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah kabupaten telah mengintervensi perbaikan berbagai sarana di objek wisata. Maka, retribusi yang dipungut ke depan akan dijadikan perbaikan dan pembangunan infrastruktur wisata lainnya.

"Ini komitmen kita bersama untuk meningkatkan PAD. Contohnya di objek wisata Botutonuo itu di lorong 4 dan 5 sudah kita intervensi dengan toilet dan gazebo. Sama halnya juga di Wisata Hiu Paus Botubarani hingga Pemandian Lombongo," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya