Pemkab Kotim Gandeng Swasta Pulihkan Ekosistem Hutan di Seranau

Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng PT Rimba Makmur Utama (RMU) untuk bekerja sama memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat di Kecamatan Seranau.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2023, 17:12 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 11:57 WIB
MoU antara Pemkab Kotim dengan RMU untuk pengolahan lahan hutan. (Istimewa)
MoU antara Pemkab Kotim dengan RMU untuk pengolahan lahan hutan. (Istimewa)

Liputan6.com, Kotim - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menggandeng PT Rimba Makmur Utama (RMU) untuk bekerja sama memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat di Kecamatan Seranau. 

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).  

CEO RMU Dharsono Hartono mengatakan, Pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya.

"Penandatanganan MOU ini merupakan momentum penting bagi kami dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan  masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan,”ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023). 

MOU antara Pemkab Kotim dengan RMU  memiliki ruang lingkup yang cukup luas, yakni meliputi perencanaan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

Selain itu juga penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengambangan, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial, seni dan budaya, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan dan pengembangan infrastruktur.

 

Usung Konsep Ekonomi Restoratif dan Regeneratif

Lebih lanjut Dharsono menekankan bahwa prinsip RMU bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar.  

“Di wilayah mana pun kami bekerja, kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif,  dimana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain," jelasnya.

Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut  tempat dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari.

Infografis Keragaman Hayati Hutan Adat Guguk
Infografis keragaman hayati Hutan Adat Guguk. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya