Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa salah satu pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala berinisial J terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/6) sekitar 3,5 jam dari Pukul 09.00 hingga 11.30 Wita," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald dihubungi di Palu, Minggu, dikutip Antara.
Ia mengemukakan pejabat yang di periksa jaksa yakni Sekretaris Sekretariat Bawaslu Donggala mengenai dana hibah bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulteng mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020 melalui Bawaslu tingkat provinsi.
Advertisement
Baca Juga
Selain memeriksa sekretaris Bawaslu Donggala, jaksa juga telah memeriksa 36 orang saksi atas dugaan korupsi dana hibah.
"Belum ada hasil penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus ini," ujarnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Indikasi Korupsi di Bawaslu Lain
Kejati, katanya, pada Rabu (22/6) juga telah menggeledah kantor Bawaslu Morowali berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023, terkait dana hibah tersebut atas penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur.
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita oleh jaksa, tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara.
"Tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi," jelas Ronald.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa satuan kerja (satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Motong dan Bawaslu Banggai Kepulauan.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pejabat lain diperiksa atau dimintai keterangan guna pengembangan perkara," kata Ronald.
Advertisement