Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SA (33), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 11 tahun.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut.
“Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini sudah diamankan pada Rabu (13/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita, di Kecamatan Matuari,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang merasa keberatan dengan ulah pelaku. Kejadian berawal saat korban dan ibunya menghadiri pesta ulang tahun. Saat itu pelaku mengajak korban untuk ke warung membeli minuman cap tikus.
“Namun di tengah perjalanan saat berjalan kaki, pelaku menarik paksa korban dan melakukan aksi pencabulan,” ungkap Iwan.
Setelah beberapa jam kemudian, sang ibu mencari putrinya, yang ternyata sedang bersama pelaku berada di tempat penjualan minuman keras.
Kelakuan pelaku terbongkar setelah ibu korban manaruh curiga dan melakukan interogasi kepada korban. Setelah diinterogasi, akhirnya korban mengaku ke ibunya bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, sang ibu kemudian melaporkan hal itu ke aparat Kepolisian. Aparat Polres Bitung bergerak memburu dan menangkap pelaku.
“Kini pelaku sudah di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Iwan memungkasi.
Baca Juga