Berkah HUT RI, 1.843 Narapidana di Sulut Dapatkan Remisi Umum

"WBP ini yang mendapatkan remisi itu tersebar di seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara di Sulut," ungkap Ronald Lumbuun, Kamis (17/8/2023).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 19 Agu 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2023, 19:00 WIB
Wagub Sulut Steven Kandou (tengah) bersama Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun (ketiga kiri) dan Kadiv Pemasyarakatan I Putu Murdiana saat penyerahan remisi kepada perwakilan empat warga binaan pada HUT ke-78 RI, di Manado, Kamis (17/8/2023).
Wagub Sulut Steven Kandou (tengah) bersama Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun (ketiga kiri) dan Kadiv Pemasyarakatan I Putu Murdiana saat penyerahan remisi kepada perwakilan empat warga binaan pada HUT ke-78 RI, di Manado, Kamis (17/8/2023).

Liputan6.com, Manado - Sebanyak 1.843 orang narapidana di Sulut mendapatkan remisi umum dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengungkapkan, dari total 1.843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi umum (RU) tersebut, terdapat 1.818 orang mendapatkan RU I dan 25 orang mendapatkan RU II.

"WBP ini yang mendapatkan remisi itu tersebar di seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara di Sulut," ungkap Ronald Lumbuun, Kamis (17/8/2023).

Dia berharap, warga binaan yang mendapatkan RU I tersebut, tetap mempertahankan perilaku kebaikan dalam keseharian di dalam lapas saat menjalani masa pidana, sehingga bisa mendapatkan kembali remisi pada waktu mendatang. Besarnya RU I yang diterima warga binaan dari satu bulan hingga enam bulan.

"Sementara yang mendapatkan RU II, bisa bersama-sama bergandengan tangan dengan masyarakat untuk mengisi kemerdekaan ini menuju Indonesia semakin maju dan mantap," katanya.

Ronald Lumbuun mengatakan, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain, selama enam bulan terakhir menjalani masa pidana, tidak pernah melakukan pelanggaran," tuturnya.

Kepala Lapas Manado Marulye Simbolon mengatakan untuk Lapas tersebut sebanyak 354 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.

"Semuanya mendapatkan RU I tidak ada yang RU II atau langsung bebas," katanya.

Pemberian remisi tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada empat orang perwakilan penerima remisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya