Polda Banten Bakal Panggil Ulang Mantan Suami Serta Ibu Kandung Norma Risma

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Banten akan memanggil kembali Rihana dan Rozy Zay Hakiki, untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Agu 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2023, 10:30 WIB
Norma Risma Ditemani Tim Hotman Paris 911 Saat Melapor Ke Polda Banten. (Senin, 30.01.2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Norma Risma Ditemani Tim Hotman Paris 911 Saat Melapor Ke Polda Banten. (Senin, 30.01.2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Banten akan memanggil kembali Rihana dan Rozy Zay Hakiki , untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Polisi juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahukan penetapan tersangka ke Kejati Banten

Baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki menetapkan tersangka, usai Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suami itu ke Polda Banten, atas tudingan perselingkuhan serta perzinahan. 

“Penyidik ​​mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten , Kamis (24/08/2023). 

Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. Kasus tersebut ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023.  

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

PErjalanan Kasus

Laporan tersebut di naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyelidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah enam bulan diselesaikan. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. 

Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik ​​dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.

Baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki diminta kooperatif selama proses hukum di Polda Banten , kejaksaan maupun konferensi. Sehingga perkaranya dapat segera diselesaikan. 

“RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya