Liputan6.com, Jakarta - Penentuan penjabat (pj) kepala daerah gubernur, bupati atau wali kota yang telah berakhir masa jabatannya ditetapkan setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir.Â
"Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (28/9/2023).Â
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan, sidang tim penilai akhir menentukan calon pj kepala daerah baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota.Â
"Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga," terang Akmal.Â
Meski demikian, Akmal memastikan proses penunjukan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.
Berdasarkan data dari Dirjen Otda Kemendagri, terdapat sekitar 270 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat (pj) karena gubernur dan bupati/wali kota di daerah itu sudah selesai menjabat.
Pemilihan kepada daerah alias pilkada serentak baru akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Meski demikian, akan ada ratusan kepala daerah yang menyelesaikan masa jabatannya mulai September hingga Desember 2023.
Diperkirakan sampai dengan Desember 2023, ada kurang lebih 270 daerah, 17 provinsi, dan 100 sekian bupati dan wali kota yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah.