Liputan6.com, Sukoharjo - AW atau Ungkok (41) Warga Juwiring, Klaten harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai dirinya dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo ketika tengah bertransaksi narkotika dengan SM atau Cepung (59) warga ber-ktp Baki, Sukoharjo.
Keduanya kedapatan membawa tujuh bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis golongan 1 bukan jenis tanaman.Â
Satnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengungkapkan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang terlihat melakukan gerak-gerik keduanya yang mencurigakan.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua tersangka diamankan di dua tempat, di Baki Sukoharjo dan Carikan, Klaten. Diamankan barang narkotika yang dibungkus kertas dan diisolasi," kata dia di Mapolres Sukoharjo, Kamis (5/10/2023).
Â
Tujuh Pastik Klip Sabu
Menurutnya, untuk menutupi narkotika yang tengah dibawa, mereka membungkus narkotika jenis sabu-sabu itu pada lembaran tisu dan dibungkus ulang dengan isolasi warna coklat.
"Kami menyita barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi narkotika Gol I," ujar dia.
Sementara itu, Kakek Cepung dan Kungkok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran  melanggar Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda Rp600 juta," pungkas dia.
Advertisement