Â
Liputan6.com, Makassar - Seorang pria berinisial JN (59) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) mengatakan, JN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
"Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Ridwan.
Advertisement
Ridwan juga mengatakan, dari pemeriksaan korban, pencabulan ayah kepada anak kandungnya itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar.Â
"Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ungkap Ridwan.Â
Dalam melakukan aksinya, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya.
"Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ridwan.Â
Â
Tersangka Membantah
Tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.
"Saya tidak pernah mengakui, bisa di lihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya beralasan.Â
JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.
"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah diusir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih.Â
Advertisement