Rugikan Negara Rp42 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Jembatan di Riau Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya dituntut 3 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 08 Nov 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi, hanya dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal keduanya menyebabkan kerugian 42 miliar lebih dalam proyek itu.

Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun pada tahun 2012. Hingga kontrak habis, jembatan yang diharapkan masyarakat setempat tidak pernah selesai.

Terdakwa Dupli Juliardi pernah menjadi Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Dharma Arifiandi pernah menjadi General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya.

Saat proyek dikerjakan, Dharma Arifiandi merupakan Kuasa Kerjasama Operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Tuntutan pada Rabu siang, 8 November 2023 itu, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama. Hakim diminta menyatakan 2 terdakwa terbukti korupsi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, keduanya wajib mengganti pidana selama 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp14 miliar. Sebelumnya, kedua terdakwa mengembalikan Rp28 miliar kerugian negara kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan agar lepas dari tuntutan JPU.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hanya Tiang

Sebagai informasi, proyek Jembatan Selat Rengit diperuntukkan sebagai penghubung Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Jembatan dibangun saat Irwan Nasir menjadi Bupati Kepulauan Meranti.

Proyek menggunakan sistem multiyears dari tahun 2012 hingga 2014 dengan total biaya Rp460 miliar lebih. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai itu belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Anggaran melimpah ternyata tidak sesuai harapan masyarakat karena perusahaan hanya mampu mengerjakan tiang pancang saja.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit hanya sebesar 17 persen.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang melakukan audit menyatakan kerugian keuangan negara dari pembangunan jembatan bernilai Rp42.135.892.352.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya