Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan Bripka BA sebagai tersangka penerima suap dari bandar narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent. Perkara ini juga menyeret oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH.
Bripka BA dan oknum jaksa SH, pasangan suami istri, diduga menerima Rp966 juta lebih dari Rp2,6 miliar yang dijanjikan Vincent. Nama ini meminta SH meringankan tuntutan hukuman di pengadilan setempat atas peredaran puluhan kilogram sabu.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Bripka BA dan SH sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat diminta keterangan sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, jaksa penyidik menggelar ekspos perkara sehingga berkesimpulan telah mengantongi bukti cukup. Penetapan tersangka dilakukan lalu Bripka BA ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Bripka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau, sementara oknum jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan rumah," kata Bambang, Senin malam, 20 November 2023.
Sebelum ditahan, Bripka BA diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagai diatur oleh Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP.
Bambang menjelaskan, dalam perkara oknum jaksa terima suap ini penyidik secara subyektif khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Secara objektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ucap Bambang.
Tersangka BA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Riau terhitung 20 November. Sementara tersangka SH statusnya tahanan rumah di salah satu lokasi di Pekanbaru.
"SH tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan, ada permohonan dari keluarga dan jaminan dari keluarga," kata Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka Lain
Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejati Riau lebih dahulu menetapkan seorang pria berinisial K alias R sebagai tersangka. Perantara suap dari Vincent ke BA serta SH ini ditangkap pada Rabu, 25 Oktober 2023, di Jakarta Timur.
Tersangka diduga sebagai saksi kunci dalam kasus oknum jaksa SH. Tersangka K ditangkap bersama bersama seorang perempuan berinisial M.
Inisial terakhir diketahui istri dari K dan masih punya hubungan keluarga dengan seorang perempuan berinisial E. Inisial E diduga sebagai istri terdakwa Vincent.
Hingga kini, M masih berstatus saksi karena saat dugaan penyuapan terjadi disebut tidak mengetahui. Sementara K merupakan penghubung antara E dan Vincent kepada jaksa SH serta Bripka BA.
Sebagai informasi, Bripka BA merupakan anggota aktif Polres Bengkalis. Dia pernah ditahan oleh Propam Polda Riau terkait kasus ini tapi tidak sampai dipecat dan kembali berdinas.
Jaksa SH sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru beberapa bulan lalu. Saat itu, jaksa SH sedang bersama suaminya Bripka BA.
Proses hukum jaksa SH di Pidana Khusus mulai dilakukan pada 30 Agustus 2023. Proses ini berdasarkan inspeksi kasus di Bidang Pengawasan Kejati Riau yang menyimpulkan Jaksa SH melakukan perbuatan tercela.
Inspeksi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung sehingga ada petunjuk agar SH diproses hukum.
Advertisement