Polda Jabar Dalami Motif Sejumlah Polisi Masuk ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sejumlah polisi berpangkat perwira dan bintara kedapatan masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Nov 2023, 07:51 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Subang - Sejumlah polisi berpangkat perwira dan bintara kedapatan masuk ke area tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Polda Jawa Barat tengah mendalami kejadian tersebut.

"Mereka itu masuk ke TKP saat itu. Kita akan menggali dari mereka apa yang mereka lakukan di TKP," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (21/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut dilakukan, kata Surawan, karena peristiwa yang sudah berlangsung lama membuat penyidik relatif kesulitan.

Surawan mengatakan bahwa perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP berjumlah empat orang dan bertugas di Polres Subang dan polsek setempat.

Surawan menyebut, apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

"Kesulitannya sekarang, karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru," ujarnya.

Dalam proses rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (22/11/2023), ia mengatakan polisi tersebut tidak akan dihadirkan, karena rekonstruksi akan lebih mengungkap adegan kasus pembunuhan.

"(Tapi) Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," katanya.

Setelah rekonstruksi, dia mengatakan, akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.

 

Lama Terbongkar

Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya