Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta, musnahkan rokok dan miras ilegal hasil sitaan. Produk ilegal ini, terbukti melanggaran UU tentang Cukai.

oleh Asep Mulyana diperbarui 30 Nov 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 23:00 WIB
KPPBC Purwakarta Musnahkan Produk Tembakau dan Miras Ilegal
Pemusnahan rokok dan miras ilegal yang dilaksanakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta. Foto (Liputan6.com/Asep Mulyana)

Liputan6.com, Purwakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Kabupaten Purwakarta, menyita barang bukti berupa produk ilegal yang selama ini beredar di pasaran. Produk ilegal yang dimaksud, tak lain barang yang dijual tanpa dilekati dengan pita cukai, sehingga berpotensi kerugian negara.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean barang bukti tersebit ini merupakan hasil sitaan jajarannya terhitung sejak Juni 2022 hingga September 2023.

Adapun produk ilegal yang disita, lanjut dia, di antaranya rokok ilegal, produk tembakau lainnya dan ratusan botol minuman keras yang seharusnya kena cukai. Rinciannya, sebanyak 3.627.510 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 16.000 gram tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 botol atau setara 214,85 liter minuman keras ilegal.

"Hari ini, barang bukti tersebut kami musnahkan," ujar Rahmadi dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Dia menjelaskan, produk tembakau dan minuman keras ilegal itu merupakan hasil sitaan di beberapa tempat yang terdapat di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Menurutnya, barang bukti ini dinilai melanggar ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai dan ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).

"Pemusnahan barang bukti ini, guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan," jelas dia.

Pemusnahan ini, kata dia, sesuai persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam kasus ini, Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660.

Menurut dia, keberhasilan penindakan yang dilakukannya ini tidak terlepas dari bantuan dan kerja sama dengan sejumlah intansi terkait. Yakni, pihak kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP.

Dia menambahkan, melalui penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran barang-barang ilegal ini juga merupakan bagian dari upaya nyata bea cukai dalam mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rahmady mengatakan, bea cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan bea cukai.

"Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke kantor bea cukai," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya