Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dua diantaranya telah ditangkap sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di salah satu Kampung di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu (6/12/2203) sore.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, ketiga pelaku yang berusia usia 17-18 tahun tersebut berstatus pelajar. Kejadian itu bermula saat korban sedang disuruh keluarganya memanggil pekerja bangunan untuk memperbaiki atap rumah yang bocor.
Advertisement
Baca Juga
“Berawal mula adanya informasi pada tanggal 6 Desember tersebut adanya korban yang menjadi korban pencabulan. Pada saat itu korban sedang disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumahnya sepupunya yang bocor kemudian saat perjalanan dia ketemu dengan dua tersangka tersebut kemudian dibujuk diajak ke salah satu rumah,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Saat dalam perjalanan tersebut, korban dibujuk rayu pelaku untuk menghampiri rumah salah satu pelaku inisial UM (18) yang saat ini masih buron. Di rumah tersebut, tindakan tak senonoh hingga pemerkosaan dilakukan oleh para pelaku.
“Di situlah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan dengan informasi tersebut kita langsung bergerak cepat kurang dari 24 jam kita langsung mengamankan,” ungkapnya.
Polisi menyebut, tidak ada iming-iming spesifik yang dilakukan para pelaku dalam melancarkan aksi pencabulannya. Berdalih basah kuyup terkena hujan, korban pun diminta berganti pakaian oleh pelaku.
“Pada saat itu korban dibujuk untuk karena bajunya itu basah diajaklah ke salah satu rumah untuk diganti dengan kain sarung kemudian setelah kain sarung itu dipakai kemudian korban diajak ke kamar kemudian dilakukan lah perbuatan cabul itu,” terang dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Pelaku Sering Menonton Film Pornografi
Kepada polisi, pelaku inisial MRS alias A (18) mengaku melakukan perbuatan pencabulan itu karena terinspirasi dari film pornografi yang kerap ditonton. Saat melakukan perbuatannya, polisi menyebut para pelaku melakukan tindakan tersebut secara sadar, bukan di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan.
Tak sampai di sana, bahkan para pelaku melakukan tindakan sadis terhadap korban berusia 14 tahun itu sebanyak tiga kali dengan cara bergantian.
“Karena sering menonton film film yang tidak senonoh itulah dia terpengaruh itu. Kalau pelaku dua-duanya sekolah. Betul, melakukan bergantian. Jadi dua orang tersebut memegangi tangannya kemudian salah satu melakukan dan dilakukan tiga kali digilir tiga kali,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kemudian maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement