Korban KDRT Polisi di Pekanbaru Ceritakan Ulah Nakal Sang Suami, Suka 'Nafkahi' Wanita Lain

Perempuan bernama Yuni menghadiri sidang internal terhadap oknum polisi yang berdinas di Polresta Pekanbaru Brigadir RRS yang diduga telah melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga.

oleh M Syukur diperbarui 13 Des 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 11:00 WIB
Korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oknum polisi di Polresta Pekanbaru mengusap matanya mengingat penganiayaan yang pernah dialaminya.
Korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oknum polisi di Polresta Pekanbaru mengusap matanya mengingat penganiayaan yang pernah dialaminya. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perempuan bernama Yn menghadiri sidang internal terhadap oknum polisi yang berdinas di Polresta Pekanbaru Brigadir RRS. Yn merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga oleh Brigadir RRS yang merupakan suaminya.

Polisi aniaya istri ini menyebabkan Yn pernah mengalami keguguran. Anak yang sudah lama didambakan Yn seketika tidak bisa dilahirkan dengan selamat ke dunia karena ulah suaminya sendiri.

Usai menghadiri sidang suaminya dengan agenda mediasi, Yn menceritakan perangai buruk RRS, baik sebelum dan sesudah menikahinya.

"Sebelum menikah saya juga sudah dipukul, sesudah menikah begitu juga, tapi saya tahan," katanya, Selasa siang, 12 Desember 2023.

Selama menikah, Yn menyebut suaminya itu bermain dengan wanita lain. Bahkan, Brigadir RRS disebut rela membayarkan uang kos untuk wanita lain. Brigadir RRS juga dituding memberikan uang jajan atau belanja ke sejumlah wanita.

"Minta uang ke saya, uangnya kadang digunakan untuk bayar kos-kosan wanita simpanannya. Kemudian pacarnya di bandung," terang Yn.

Seiring berjalannya waktu, tembok kesabaran Yn sebagai perempuan runtuh juga. Terlebih setelah mengalami KDRT luar biasa sehingga wajahnya lebam dan bibirnya pecah mengeluarkan darah.

"Saya sudah tidak tahan lagi, saya masih trauma, semoga Kapolda dan Kapolresta memproses hukum dengan seadil-adilnya," tutur Yn.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perpanjangan Masa Tahanan

Sementara itu, kuasa hukum Yn, Wisnu Kumala menjelaskan, masa penahanan RRS di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau diperpanjang selama 16 hari ke depan.

Sebelumnya, Brigadir RRS sudah menjalani penahanan di Polda Riau sejak 28 November-6 Desember 2023 atas kasus KDRT kepada istrinya.

"Kami sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau bagaimana perkembangan kasus dugaan KDRT ini," lanjut Wisnu.

Wisnu juga mengatakan kalau saat ini, dirinya bersama Yn dan pihak keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru.

"Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami, Yn ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah, semua keputusan ada padanya," katanya.

Wisnu menyebut sidang di Polresta Pekanbaru sudah 2 kali berjalan. Wisnu berharap kliennya mendapat keadilan sehingga Brigadir RRS mendapatkan keadilan.

"Klien kami masih trauma atas kejadian KDRT yang dialami, kami berharap Yn mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan Brigadir RRS di proses hukum," tegas Wisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya