Liputan6.com, Pekanbaru - Ibu 6 orang anak di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, melaporkan suaminya berinisial JPG ke Polsek setempat. Salah satunya anaknya, masih duduk di kelas 4 SD dan berumur 8 tahun lebih, menjadi korban pencabulan dari suaminya tersebut.
Kepala Polres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Iptu Nicho Try Hardianto menjelaskan, kecurigaan anaknya dicabuli saat pelapor membawa korban ke pasar berjualan bumbu dapur.
Advertisement
Baca Juga
Selama perjalanan ke pasar, pelapor melihat korban selalu tidur. Wajahnya pucat pasi seperti orang sakit sehingga pelapor korban curiga anaknya telah berbadan dua.
"Pelapor membangun korban lalu bertanya apakah pernah disentuh oleh ayah tirinya/suami pelapor, korban menjawab pernah dibuka celananya," kata Nicho.
Sang ibu membawa korban ke bidan. Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan tidak hamil tapi sudah tidak perawan lagi. Pelapor lalu mengumpulkan semua anaknya untuk berembuk terkait langkah apa yang dilakukan.
"Pihak keluarga sepakat membuat laporan ke Polsek, penyelidikan dilakukan," jelas Nicho.
Setelah mengumpulkan bukti, Unit Reserse Kriminal Polsek Bagan Sinembah menangkap pelaku. Ayah cabuli anak tiri itu ditangkap saat berada di pasar.
"Saat berjualan bumbu dapur ditangkap," ucap Nicho.
Hasil interogasi petugas, perbuatan cabul dilakukan sewaktu korban sendirian di rumah. Pencabulan dilakukan pelaku sejak September 2022 sampai November 2023.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.