Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan membutuhkan 51.948 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Â pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, jadwal perekrutan petugas KPPS dari 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca Juga
"Nah, sekarang sesuai dengan aturan Menteri Keuangan jadi Bu Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran terkait standar honor dan santunan di 2024 ini mengalami penaikan yang cukup signifikan. Di 2019 yang honornya hanya Rp 500 ribu, sekarang untuk Ketua KPPS Rp 1,2 juta mengingat beban kerja mereka yang cukup berat juga mengawal proses demokrasi ini," ujar Suharti saat dihubungi Liputan6.com, Bandung, Kamis, 21 Desember 2024.
Advertisement
Suharti mengatakan sementara untuk honor anggota KPPS di Pemilu 2024 yakni Rp 1,1 juta per orang dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) Rp 700 ribu.
Suharti menegaskan dengan dinaikkan honor petugas KPPS diharapkan seluruh masyarakat yang ikut bergabung ini memiliki kapasitas, kualitas dan kapabilitas.
"Dan juga memiliki integritas untuk mengawal proses demokrasi ini dengan baik. KPPS juga nanti memiliki kemampuan di bidang IT juga untuk menggunakan aplikasi didalam handphone (telepon genggam) androidnya," kata Suharti.
Suharti mengaku kini tengah terus berkoordinasi dengan pemeintah daerah, dinas pendidikan, dan kampus guna memenuhi jumlah petugas KPPS berkualitas yang dibutuhkan.
Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bandung mencapai 7.424.
"Setiap TPS akan diisi oleh 7 orang petugas KPPS, satu menjadi ketua dan enam lainnya sebagai anggota," jelas Suharti.
Secara keseluruhan untuk kebutuhan Linmas yang berjaga di TPS yaitu 14.848 untuk mengawal kondisifitas keamanan TPS.
Untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024, hanya dilakukan melalui pihak kelurahan setempat. Dengan persyaratan utama yaitu tes kesehatan yang bisa dilakukan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) ataupun rumah sakit.
Â
Tugas KPPS
Dicuplik dari kanal Hot Liputan6.com KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka juga harus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.
Selain itu, KPPS juga harus melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat untuk menentukan hasil suara di TPS.
Setelah penghitungan selesai, mereka harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.
Dengan tugas-tugas yang sangat penting tersebut, KPPS memegang peranan yang besar dalam menentukan hasil Pemilu 2024.
Oleh karena itu, mereka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan mendapatkan gaji yang layak sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Â
Advertisement
Wewenang KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama.
Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan.
Terakhir, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki hak pilih, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan memiliki integritas serta kejujuran.
Selain itu, anggota KPPS juga akan mendapatkan gaji yang merupakan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki, KPPS menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Diharapkan, anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi terwujudnya pemilu yang adil dan berkualitas.
Â
Kewajiban KPPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah bagian penting dari proses Pemilu 2024. Mereka memiliki tugas untuk mengawasi dan memastikan jalannya pemungutan suara yang berjalan dengan lancar dan adil.
Kewajiban KPPS dalam Pemilu termasuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara, memeriksa identitas pemilih, mencetak surat suara, dan menghitung suara.
Beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai.
Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara.
Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti memiliki hak pilih, berusia minimal 25 tahun, dan merupakan warga negara Indonesia.
Sebagai imbalan atas tugas mereka, KPPS juga akan mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan kewajiban dan tugas-tugas yang dimiliki, KPPS memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan proses Pemilu 2024.
Semua proses ini juga bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan demokratis.
Â
Advertisement
Syarat Anggota KPPS
Ketua Panitia Pemilihan di setiap tingkatan tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua KPPS yang tidak boleh menjadi calon peserta pemilihan dalam Pemilihan tersebut. Anggota KPPS terdiri dari anggota KPPS tetap dan anggota KPPS sementara. Syarat menjadi anggota KPPS adalah:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.
*Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran8
Calon petugas KPPS Pemilu 2024 harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna. Semua dokumen ini akan menjadi syarat utama dalam pendaftaran sebagai calon petugas KPPS.
Surat pendaftaran diperlukan sebagai tanda bahwa calon telah resmi mendaftar sebagai petugas KPPS.
Fotokopi KTP dan ijazah digunakan sebagai bukti identitas dan juga pendidikan dari calon petugas KPPS.
Surat pernyataan bermaterai akan menegaskan bahwa calon bersedia untuk menjadi petugas KPPS dan akan menjalankan tugasnya dengan baik.
Surat keterangan sehat diperlukan untuk memastikan bahwa calon petugas KPPS dalam kondisi fisik dan mental yang baik.
Daftar riwayat hidup akan memberikan gambaran mengenai latar belakang dan pengalaman calon petugas KPPS. Sedangkan pas foto berwarna akan digunakan untuk identitas petugas KPPS.
Dengan menyiapkan semua dokumen ini, calon petugas KPPS akan dapat mendaftar dengan lancar dan memenuhi semua syarat yang diperlukan.
Tata Cara Pendaftaran KPPS
Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, calon anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, calon anggota KPPS harus memiliki KTP yang masih berlaku dan tidak sedang menjadi anggota Partai Politik.
Selain itu, calon anggota KPPS harus berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, calon anggota dapat mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat atau mengunduh formulir dari website resmi KPU.
Dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah fotokopi KTP dan ijazah terakhir. Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon anggota KPPS dapat mengirimkan berkas pendaftarannya ke kantor KPU setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dengan memahami tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu demi terwujudnya pemilihan yang bersih dan demokratis.
Â
Advertisement
Masa Kerja KPPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah lembaga yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Masa kerja KPPS dimulai dari proses pembentukan hingga selesai, yang biasanya berlangsung selama 1-2 bulan.
Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi syarat daftar yang meliputi memiliki hak pilih, tidak tergabung dalam partai politik, dan tidak sedang dalam proses hukum.
Selama masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Gaji KPPS bersumber dari APBD dan dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Setelah selesai menjalankan tugasnya, KPPS akan dibubarkan dan masa kerjanya pun berakhir.
Namun, terdapat kemungkinan perpanjangan masa kerja KPPS jika terjadi hal-hal yang mempengaruhi kelancaran dan keamanan jalannya Pemilu.
Oleh karena itu, anggota KPPS harus siap untuk bekerja dalam jangka waktu yang mungkin lebih panjang dari yang telah ditentukan. Semua ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen para anggota KPPS dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.
Â
Honor Petugas KPPS
Ketika Anda mendaftar sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, pastinya Anda juga ingin mengetahui gaji yang akan Anda terima. Sebagai petugas KPPS, Anda akan mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2019.
Gaji yang diterima oleh petugas KPPS terdiri dari beberapa komponen, antara lain honorarium, uang transport, dan penggantian biaya makan.
Besaran gaji petugas KPPS akan ditentukan berdasarkan keputusan KPU setempat, yang akan diumumkan pada saat perekrutan petugas KPPS dilakukan.
Selain itu, sebagai petugas KPPS, Anda juga berhak mendapatkan asuransi, santunan, dan jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, untuk mendapatkan semua hak tersebut, Anda harus memastikan bahwa Anda telah terdaftar secara resmi sebagai petugas KPPS dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.
Pastikan untuk membawa persyaratan lengkap saat mendaftar di sekretariat PPS yang telah ditetapkan oleh kantor Kelurahan dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa Anda akan mendapatkan gaji dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement