Digagalkan, Penyelundupan 60 Kg Sabu untuk Natal dan Tahun Baru

Sabu akan dikirimkan dan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya untuk merayakan libur Natal dan Tahun Baru.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 24 Des 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2023, 15:30 WIB
Batam
Barang bukti 60 kg sabu yang hendak diedarkan di Jakarta dan Surabaya. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 60 kg sabu dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan Surabaya, di kawasan D.I Panjaitan Tanjung Pinang. Tiga pelaku ditangkap dan langsung dijadikan tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Martinus Hukom mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Petugas menyelidiki dan mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang. Mobil itu dikendarai oleh DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat," kata Komjen Pol Martinus.

Saat digeledah petugas menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi sabu di bawah jok tengah mobil tersebut,. Ada lagi 18  bungkus plastik serupa di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus lainnya di dalam ban cadangan kedua. 

"Total barang bukti narkoba yang disita dari 60 bungkus plastik hitam itu mencapai 60.000 gram atau 60 kg sabu," katanya.

Temuan dikembangkan dan menambah tersangka lain, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. DF dan HY alias H adalah kurir. Keduanya mengaku diperintah TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya. Upahnya puluhan juta rupiah.

TM dikejar dan ditangkap di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari peristiwa ini BNN menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Martinus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya