Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengaku belum menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi dan 10 camat, dilaporkan organisasi kepemudaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. akibat viralnya foto pose mereka Dengan menampilkan jersey bernomor punggung 2.
Baca Juga
"Saya belum dengar tapi intinya semua ASN (aparatur sipil negara) harus netral. Saya belum dengar kasusnya tapi kami serahkan semuanya pada Bawaslu, intinya harus netral. (Akan dimintai keterangan?) Saya belum terima laporan. (Amanat khusus buat Pj?) Ya ada, harus netral, kan beberapa kali saya sebutkan harus netral di pelantikan, ya kan ada aturannya, ada sanksinya. Ya harus netral," ujar Bey, Bandung, Kamis, 4 Januari 2024.
Advertisement
Bey mengatakan untuk besaran sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN atau perangkat daerah yang melanggar aturan Pemilu 2024 diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
Sebelumnya, Bey Machmudin, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral pada Pemilu 2024.
Itu dikatakan oleh Bey, menanggapi adanya sekelompok anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang mendeklarasi dukungan kepada cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Yang pertama Satpol PP itu kan perangkat daerah, aparatur daerah harus netral. Yang kedua saya sudah mendapatkan laporan sudah mendapatkan sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya. Tiga bulan tidak mendapatkan gaji dan yang lain satu bulan tidak mendapatkan gaji. Nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," ujar Bey usai meninjau penyerahan bantuan tenda dari Kementerian Kesehatan di Sumedang, Rabu, 3 Januari 2024.
Bey kerap kali mengingatkan seluruh perangkat daerah dan ASN Provinsi Jawa Barat agar menjaga netralitas pada tahapan Pemilu 2024.
Â
Â
Sudah Terbitkan SE Netralitas
Bahkan, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara di Pemilu 2024.
Menurut Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, SE Nomor 94/KPG.03.04/BKD tersebut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Jadi ditekankan bahwa ASN harus punya netralitas, tidak boleh berpihak dan juga kalau ada pelanggaran kena sanksi. Dari mulai sanksi ringan, sedang dan berat sampai dengan dikeluarkan atau bisa dikeluarkan," ujar Bey usai rapat daring soal netralitas ASN, Bandung, Selasa, 14 November 2023.
Bey menjelaskan dalam SE tersebut terdapat panduan dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara atau pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jawa Barat.
Bey mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Jawa Barat agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," kata Bey.
Bey menganggap netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegas Bey.
Bey meminta kepada ASN dan juga 27 pejabat daerah di Jawa Barat, harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih.
Mereka dilarang oleh Bey, untuk memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain.
"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas. Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," ucap Bey.
Bey menilai ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.
"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas. Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," jelas Bey.
ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas," tukas Bey.
Bey menegaskan pula, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.
Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tutur Bey.
Lebih jauh Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.
Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.
Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," ungkap Bey.
Advertisement
Melanggar Kode Etik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dilarang berpihak pada salah satu calon presiden maupun wakil presiden. Mahfud MD mengingatkan, Satpol PP termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mendukung paslon dapat melanggar kode etik.
Mahfud menyampaikan itu usai sekelompok anggota Satpol PP di Garut, Jawa Barat mendeklarasi dukungan kepada cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenarnya itu kan Satpol PP itu diangkat untuk melayani masyarakat, membantu pemerintah. Kalau lalu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu Saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu apakah orang luar atau orang dalam nanti kita lihat, tapi itu tidak boleh dilakukan itu Norak," ucap Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/1/2023).
Sebelumnya, viral video berdurasi `19 detik berisi sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan tidak langsung kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.
"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap mereka beramai-ramai sembari mengangkat foto Gibran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko mengakui video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia menyampaikan permohonan maaf atas tayangan video tersebut.
Kata dia, para pelaku berstatus tenaga kontrak dan telah dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan berupa skorsing selamat 1 hingga 3 bulan tanpa tunjangan.
Basuki Eko menegaskan bila selama masa sanksi masih melakukan hal yang sama maka akan langsung dilakukan pemutusan kontrak. (Arie Nugraha)