Penyegelan Pagar Laut di Bekasi, Ini Tanggapan Pemerintah Jawa Barat

Pemerintah Jabar memiliki kewenangan pengawasan dalam jangkuaan radius 12 mil meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.

oleh Arie Nugraha diperbarui 28 Jan 2025, 17:02 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 16:13 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyatakan penyegelan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025 lalu sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar.

Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Jabar Herman Suryatman selain dengan DKP, KKP RI juga berkoordinasi dengan lintas instansi berwenang di Provinsi Jabar.

"Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," ujar Herman, Bandung, Senin (27/1/2025).

Herman menegaskan pemilik dari pagar laut itu yakni PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL).

Selain itu, kata Herman, lokasi pagar laut tersebut di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemerintah Jabar.

"Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," kata Herman.

Herman menambahkan, walaupun penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi denda. Sedangkan dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemerintah Jabar dalam jangkuaan radius 12 mil meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang tentang RTRW Laut.

"Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," terang Herman.

Herman menambahkan, otoritasnya meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. 

Ketiga, Pemerintah Jabar melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemdaprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga, adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.

"Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi. Kemudian juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (Tempat Pelelangan Ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," jelas Dyah.

 

Sanksi KKP RI

Dilansir Kanal Ekonomi, Liputan6, KKP akan memanggil pemilik pagar laut jadi proyek reklamasi di pesisir Kabupaten Bekasi. KKP juga menyiapkan sanksi hingga denda.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menerangkan proses pemeriksaan ke PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang membangun pagar laut Bekasi akan dilakukan di awal Februari 2025, bulan depan.

"Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025," kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda. Diketahui, ada denda hingga Rp 18 juta per hektare dari pelanggaran pengelolaan ruang laut.

"Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegas Doni.

Doni menjelaskan, tindakan tegas telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Yakni, pada 15 Januari 2025, KKP telah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat. Proyek itu dilakukan PT TRPN tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," beber dia.

 

Pemilik Pagar Laut Bekasi

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, termasuk proyek reklamasi di kawasan tersebut. Ternyata proyek ini dimiliki oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan PT. TRPN. Salah satunya untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Dia menerangkan, dasar melakukan kegiatan reklamasi itu adalah adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKR) Darat.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya," kata Hermansyah, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/1/2025).

Hermansyah menyebutkan PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

"Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” jelas Hermansyah.

 

Disegel KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, pagar laut itu jadi bagian proyek reklamasi.

Dasar penyegelan karena KKP melihat kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Ini dilakukan usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," kata Pung Nugroho, mengutip keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).

"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Pasalnya, kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya