Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan PT MMI Ditunda

Sidang prapradilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI) atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim, Kamis (11/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 12 Jan 2024, 10:56 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 09:34 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang. (Foto: Pixabay/succo)

Liputan6.com, Jakarta Sidang prapradilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI) atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim, Kamis (11/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda.

Sidang Prapradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini ditunda lantaran Bareskrim selaku pihak termohon tidak hadir dan rencananya akan dijadwalkan ulang pada tanggal 22 Januari 2024 mendatang.

Kuasa Hukum pemohon, Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah ingin mengetahui alasan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri.

"Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa tidak cukup bukti itu, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa," kata Yacob saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut Yacob, pihaknya tidak tahu pernah atau tidaknya dilakukan gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri.

"Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami," jelas Yacob.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) sebagai terlapor dalam perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menilai, laporan dari PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri yang juga melibatkan Divisi Propam, Itwasum dan saksi ahli.

"Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Di mana hasil gelar perkara khusus tersebut menetapkan bahwa perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim tanggal 28 Maret 2023 bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kuasa Hukum PT BKUM, Riso Hutagalung dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, PT BKUM meyakini perjanjian yang dilanggar oleh PT MMI selaku pemegang saham PT KSM merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.

"Di mana menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham PT KSM dan PT BKUM," ujar Riso.

Sebelum gelar perkara khusus dilakukan, PT BKUM sudah memenuhi undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang, serta seluruh dokumen telah disampaikan.

"Klien kami telah menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang dan seluruh dokumen yang kami punya juga telah kami sampaikan secara terbuka dan transparan untuk menangkis tuduhan yang dimaksud dalam Laporan Polisi tersebut," jelas Riso.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya