Liputan6.com, Sangihe - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulut memusnahkan puluhan ekor ayam tanpa sertifikat karantina atau sertifikat kesehatan di Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
"Pemusnahan unggas berjenis ras Filipina sebanyak 73 ekor tersebut dilakukan karena dikhawatirkan jadi media pembawa hama dan penyakit, terkait belum terjamin keamanan dan kesehatannya," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, akhir pekan lalu.
Baca Juga
Quincy Kammeraad, Kiper Filipina yang Gawangnya Kebobolan 7 Kali oleh Timnas Indonesia 7 Tahun Lalu Kini Jadi Pahlawan di Piala AFF 2024
Harga Mentereng Kristensen, Pemain Filipina yang Pupuskan Asa Indonesia di Piala AFF 2024
Piala AFF 2024 Sedang Berlangsung, Tonton Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia VS Filipina di Sini
Dia mengatakan, puluhan ayam tersebut berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karena belum melewati tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik sampai pemeriksaan laboratorium.
Advertisement
"Untuk mencegah ancaman tersebut, kita perlu melakukan pemusnahan untuk meminimalisasi risiko penularan flu burung pada manusia,” ujarnya.
Selain tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal, pemusnahan juga dilakukan karena adanya pelarangan pemasukan unggas dari Filipina ke wilayah NKRI. Pelarangan itu imbas dari mewabahnya penyakit Avian Influenza H5N1, H5N5 dan H5N6 (flu burung) beresiko tinggi di wilayah Filipina.
“Hal ini sesuai informasi yang disampaikan oleh Immediate Notification dari World Organisation for Animal Health atau organisasi kesehatan hewan dunia,” papar dia.
Diketahui, Filipina, Taiwan dan Vietnam tercatat sebagai wilayah 'Highly Pathogenic Avian Influenza' (HPAI) yakni wilayah wabah tinggi flu burung sejak 2020.
Taat Lapor
Menindaklanjuti informasi organisasi kesehatan hewan dunia tersebut, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, seluruh pejabat karantina diinstruksikan melakukan penolakan dan atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Filipina dengan bersinergi bersama instansi terkait.
“Tindakan ini adalah langkah yang tepat untuk dilakukan, sebab pemasukan unggas dari wilayah wabah flu burung seperti Filipina telah dilarang,” ujarnya.
I Wayan Kertanegara mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat jera untuk menyalahi aturan dan ke depannya masyarakat dapat taat lapor karantina demi bersinergi menjaga sumber daya hayati di Indonesia.
Ayam-ayam ilegal yang dimusnahkan tersebut berhasil didapati dari sinergi pengawasan bersama Tim Satgas Angkatan Laut dalam rangka pengamanan selama arus balik libur natal dan tahun baru 2024 di pelabuhan laut Manado dan Tahuna.
Advertisement