Liputan6.com, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil pikab yang mengangkut 6 ton lebih bahan bakar minyak (BBM) berjenis bio solar diduga illegal di Kabupaten Barito Timur. Dua orang sopir dengan inisial M (20) dan A (19), warga Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Kamis (29/2/2024).
Erlan menjelaskan, kedua tersangka diamankan di Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan bio solar yang diangkut dengan 4 tandon kapasitas 1200 liter, 5 drum kapasitas 220 liter, 1 drum kapasitas 110 liter dan 7 jeriken kapasitas 35 liter.
Advertisement
“BBM tersebut dibawa dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dan hendak dijual di Barito Timur,” terang Erlan Munaji.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Rahmat Abdullah menjelaskan, BBM yang dibawa para tersangka merupakan BBM bersubsidi. Aksi tersebut dilakukan dengan motif ekonomi.
Proses penangkapan kata Rahmat terjadi saat anggota yang ditugaskan untuk melakukan patroli penertiban sedang beristirahat. Dua mobil yang dikemudikan oleh kedua tersangka kebetulan melintas.
“Sementara itu yang bisa kita sampaikan karena kasus masih dalam penyelidikan. Nanti perkembangan akan kita sampaikan kembali,” kata AKBP Rahmat Abdullah.
Baca Juga