6 Fakta Sidang Bukit Asam, Mantan Napi Jadi Saksi Hingga 5 Terdakwa Divonis Bebas

Enam fakta dari sidang PT Bukit Asam di PN Palembang Sumsel hingga akhirnya kelima terdakwa divonis bebas dari segala hukuman.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Apr 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2024, 10:00 WIB
6 Fakta Sidang Bukit Asam, Mantan Napi Jadi Saksi Hingga 5 Terdakwa Divonis Bebas
Para terdakwa di sidang dugaan korupsi akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yakni PT BMI yang mengakuisisi PT SBS di PN Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan korupsi di PT Bukit Asam Tbk terjadi, saat anak perusahaan PT Bukit Asam yakni PT Bukit Multi Investama (BMI) mengakuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (SBS). Sidang yang berjalan alot dari 2023 hingga Maret 2024 tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Ada lima terdakwa yang terseret kasus dugaan korupsi akuisisi tersebut, yakni Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarman dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya. Lalu Ketua tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PT Bukit Asam Nurtimah Tobing serta pemilik lama PT SBS R Tjahyono Imawan.

Ada enam fakta dirangkum tim Liputan6.com dalam sidang dugaan korupsi di akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk:

Ahli Keuangan Negara

Eko Sembodo, ahli bidang manajemen bisnis yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Di sidang yang digelar pada pada Kamis (29/2/2024), JPU menghadirkan Eko Sembodo, ahli bidang managemen bisnis, ahli keuangan negara dan auditor forensik. Dalam melakukan audit, pihak yang memeriksa harus objektif dan menerapkan asas asersi, dalam arti pihak yang diperiksa juga harus dikonfirmasi.

"Pemeriksa tidak boleh hanya mengambil data dari satu pihak saja. Jika asas asersi itu tidak diterapkan, hasil audit perhitungan negara tidak dapat digunakan," ucapnya.

Saat ditanya oleh salah satu terdakwa apakah ekuitas negatif itu merupakan suatu kerugian negara, Eko menjawab tegas jika tidak ada kerugian negara.

Mantan Napi Jadi Saksi

Mantan Napi Tipikor Jadi Saksi Sidang Bukit Asam, Pengacara: Pernyataan Menyesatkan
Ahli audit akuisisi perusahaan Erwinta Marius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, jadi saksi dalam sidang dugaan akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Dalam persidangan JPU Kejari Sumsel menghadirkan dua orang saksi, salah satunya ahli audit akuisisi perusahaan Erwinta Marius, yang sempat dihadirkan pada sidang Kamis (29/2/2024) lalu. Saat memberikan saksi, Erwinta ditegur Majelis Hakim PN Palembang karena tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.

Penasihat hukum dari Tjahyono, Ainuddin berujar, pernyataan Erwinta disebut sebagai asumsi belaka dan tidak didukung ketentuan hukum yang berlaku.Apalagi Erwinta disebut sebagai mantan narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor), yang disebut Ainuddin memberikan pernyataan mengada-ada.

"Pernyataan Erwinta sangat menyesatkan dan mengada-ada. Bagaimana mungkin ahli dalam memberikan pendapat hanya berdasarkan 'keyakinan' dalam melakukan pemeriksaan kerugian negara," ujarnya, pada sidang yang digelar Jumat (1/3/2024).

Bukit Asam Genting

Sidang Bukit Asam Berlanjut, Pengacara Sindir Ahli Hitung Kerugian Negara Tak Kantongi CPI
Para terdakwa sidang Bukit Asam (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Pada sidang hari Jumat (8/3/2024), terdakwa Milawarman berkata, jika situasi saat akuisisi PT SBS, kondisi PT Bukit Asam Tbk sedang kondisi genting. Karena harga batu bara terus merosot, sehingga dibutuhkan kontraktor sendiri yang bisa menekan harga produksi.

"Akusisi PT SBS merupakan penyelamat PT Bukit Asam. Pak Tjahyono itu malaikat penolong yang menyelamatkan Bukit Asam. Dengan ikhlas, dia melepas sahamnya di PT SBS kepada PT BMI," katanya.

Saksi Irmansyah, ahli akuntansi yang juga mantan BPKP mengatakan, jika yang berwenang untuk men-declare kerugian keuangan negara adalah BPK dan tidak bisa di-declare oleh akuntan publik.

“Belum pernah ada orang yang diperkaya melebih dari kerugian (yang dituduhkan jaksa)," ucapnya saat ditanyakan terkait jumlah yang diperkaya lebuh besar dari kerugian negara.

Tidak Rugikan Negara

Bantah Rugikan Negara, Terdakwa Ungkap Keuntungan Bukit Asam Akuisisi PT SBS
Para terdakwa dari PT Bukit Asam (Tbk) saat mengikuti persidangan di PN Palembang dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumsel menduga ada kerugian negara yang terjadi dari akuisisi PT SBS yang dilakukan PT BMI.

R Tjahyono Irawan berkata, seluruh proses akuisisi PT SBS sama sekali tidak terbukti, apalagi saat dirinya dituduh melakukan tindak pidana korupsi. JPU Kejari Sumsel dinilai salah menuntutnya dengan tuduhan diperkaya dalam transaksi akuisisi tersebut.

Tjahyono mengaku selama mengurus PT SBS, dia juga mengeluarkan dana pribadi untuk menutupi hutang PT SBS, yang dibayar ke vendor-vendor dan menjamin pembayaran piutang PT SBS yang macet.

"Kenyataannya, pengorbanan saya membuahkan hasil. Saat ini PT SBS sudah mencatat keuntungan dan diketahui validasi SBS pada 2023, nilainya sudah mencapai Rp1,224 triliun," ujarnya pada Jumat (22/3/2024).

Akuntan Abal-Abal

Tak Terindikasi Tindak Pidana, Saksi Sidang Bukit Asam Bongkar Fakta Akuisisi PT SBS
Para terdakwa mengikuti sidang lanjutan PT Bukit Asam terhadap dugaan kasus korupsi akuisisi PT SBS, di PN Palembang Sumsel (Dok. Humas PT SBS / Nefri Inge)

Di persidangan yang sama, Ketua tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam berkata jika saat itu penyidik mendengarkan saran BPKB untuk memanggil ahli akuisisi sebelum menaikkan kasus tersebut. Jika penyidik tidak menunjuk akuntan ‘abal-abal’ untuk menyatakan kerugian negara, mungkin nasib kami tidak seperti ini (menjadi terdakwa) sekarang,” katanya.

Terdakwa R. Tjahyono Imawan juga mengutarakan kebingungan, kenapa dijadikan tersangka hingga menjadi terdakwa. “Saya bukan komisaris, bukan direktur PT SBS juga,” ucapnya.

Divonis Bebas

6 Fakta Sidang Bukit Asam, Mantan Napi Jadi Saksi Hingga 5 Terdakwa Divonis Bebas
Terdakwa sidang PT Bukit Asam Tbk yakni pemilik lama PT SBS R Tjahyono Imawan tampak sumringah saat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge).

Pada sidang putusan vonis yang digelar pada Senin (1/4/2024) yang diketuai Majelis Hakim PN Palembang Pitriadi, kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah. Kelima terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan, serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya.

JPU langsung menyatakan kasasi terhadap keputusan tersebut. Apalagi para terdakwa dituntut pidana penjara 18-19 tahun dan denda uang ratusan juta. Setelah sidang usai, para terdakwa langsung menangis haru dan berpelukan. Mereka langsung mencurahkan rasa gembiranya ke para anggota keluarga masing-masing yang datang dalam sidang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya