Liputan6.com, Palembang - Sidang anak perusahaan PT Bukit Asam (Tbk) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (26/3/2024). Persidangan kali ini beragenda pembacaan duplik para terdakwa. Dalam persidangan dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan Bukit Asam tersebut, pengacara menyerahkan duplik.
Para terdakwa yang hadir di sidang tersebut yakni, Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 Milawarman dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Anung Dri Prasetya. Lalu, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtimah Tobing, serta pemilik lama PT SBS, R. Tjahyono Imawan.
Advertisement
Baca Juga
Ainuddin, pengacara R. Tjahyono Imawan merasa miris dengan replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Karena di dalam uraian pendahuluannya menyatakan, lebih mengutamakan kuantitas perkara yang ditangani daripada kualitas subyek hukum, yang diperiksa atau dituntut di hadapan persidangan. Semakin banyak perkara yang ditangani oleh kejaksaan, lanjut Ainuddin, misi bersih-bersih BUMN oleh kejaksaan dianggap telah terlaksana atau berhasil dilakukan.
"Tetapi kuantitas tersebut tidak diiringi oleh kualitas secara hukum seseorang yang dipersalahkan, sehingga terkesan dipaksakan untuk memenuhi target yang telah ditentukan," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal kasus ini, lanjutnya, JPU hanya berusaha mencari-cari kesalahan terdakwa. Yakni dengan mengesampingkan semua fakta bahkan pada saat penyidikan dan persidangan. Apalagi JPU Kejati Sumsel mengangkat hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan apa yang tertera dalam dakwaan. JPU tidak dapat membuktikan pihak yang menghitung kerugian negara adalah pihak yang berwenang. Karena KAP Chaeroni ataupun ahli yang menghitung kerugian negara yaitu Erwinta Marius.
"Keduanya juga tidak memiliki sertifikasi Certified Profesional Investigator (CPI). Hal tersebut menguatkan adanya kecurigaannya, terhadap pemaksaan kerugian negara dengan menggunakan akuntan langganan," ujarnya.
Kerugian Negara
Dalam Replik menjelaskan, kegagalan JPU membuktikan kliennya, sebagai koruptor membuat pikiran para JPU menjadi dangkal bahkan mengangkat hal-hal yang tidak ada dalam dakwaan.
"Ini nyata bukti kriminalisasi oleh JPU, bahkan secara terang-terangan mengapresiasi mantan narapidana koruptor yang telah menghitung kerugian keuangan negara," ucapnya.
Aminuddin yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar di Mataram berkata, pihaknya sampai saat ini masih yakin, Majelis Hakim PN Palembang akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kliennya dan para terdakwa lainnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar di PN Palembang Sumsel, pada hari Senin, 4 April 2024 mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 orang terdakwa.
Advertisement