Catat Nomornya, Disnaker Kota Bandung Buka Hotline Aduan Pembayaran THR

Pemkot Bandung terima aduan masalah pembayaran THR.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 06 Apr 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka hotline atau saluran aduan bagi pekerja/buruh yang mengalami masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kalangan pekerja diminta untuk tak segan melapor jika menemukan masalah tersebut.

Para buruh dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui beberapa saluran, yakni:

- poskothr.kemnaker.go.id, call

- center 1500-630 dan kanal

- WhatsApp (WA) di nomor 0811-9521-151.

Dikutip dari keterangan tertulis, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengklaim per 4 April 2024 ini, hanya terdapat 1 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Bandung soal masalah pembayaran THR.

Laporan itu, katanya, sudah diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Dalam keterangan tertulis, tak disampaikan perusahaan mana yang bermasalah tersebut.

"Sampai sekarang tidak ada laporan signifikan," klaimnya.

Bambang berharap, dunia usaha dapat memenuhi amanat Pemerintah Pusat terkait hak buruh pada hari raya (THR). Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga mewajibkan THR bagi buruh diberikan H-7 jelang Idulfitri.

"Kami punya harapan besar, semua bisnis yang ada di Kota Bandung dapat melaksanakan amanat pemerintah terkait hak karyawan di Hari Raya. Dengan begitu, kami rasa di Hari Raya tahun di Kota Bandung kondusif," ucap Bambang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengklaim, pembayaran THR di Kota Bandung lancar.

"Sampai sejauh ini aman. Semoga tetap aman, dan para buruh bisa mencek situs Disnaker Kota Bandung, atau menghubungi kanal-kanal media sosial Disnaker Kota Bandung jika ada informasi yang hendak ditanyakan," ujar Andri.

Kasus PTDI

Sebelumnya, masalah pembayaran THR ini sempat mencuat di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Ratusan buruh dilaporkan menggelar demo di lingkungan kerja pada Selasa, (2/4/2024).

Mereka menuntut janji manajemen soal pembayaran penuh gaji bulan Maret 2024 dan THR, dijanjikan dibayar tanggal 1 April 2024. Namun, janji itu meleset.

Pengakuan buruh, keterlambatan pembayaran gaji ini sudah dirasakan sejak November 2023 lalu. Ada yang cicil dan ada juga upah yang dirapel beberapa bulan. Staff dan supervisor, kabarnya, diprioritaskan untuk pembayaran full, sementara manajer dan kepala divisi, gajinya menyusul.

Kondisi makin runyam menjelang lebaran Idulfitri 2024, kebutuhan buruh meningkat sementara pemasukan justru menurun. Mereka kerja secara penuh, tapi tak sepadan dengan imbalan. Aksi demonstrasi pun akhirnya berlangsung.

Usai didemo, manajemen pun angkat suara dan berjanji akan membayarkan hak pekerja. Perusahaan diaku akan memenuhi tuntutan buruh, membayarkan gaji bulan Maret dan THR 2024. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PTDI, Gemma Grimaldi, melalui keterangan resminya secara tertulis, Rabu (3/4/2024).

Setelah aksi itu jajaran direksi pun mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan. Dalam pertemuan tersebut Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan menegaskan, pembayaran THR yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak Selasa sore (2/4/2024) telah diselesaikan seluruhnya hari ini (3/4/2024).

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," jelasnya.

Sedangkan, untuk gaji bulan Maret 2024, lanjut Gemma, rencananya akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024).

"Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan menjadi prioritas utama," kata Gemma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya