Liputan6.com, Minahasa Selatan - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, Jumat pagi (3/5/2024), sekitar pukul 04.30 Wita.
Kejadian penganiayaan ini dilakukan oleh seorang suami terhadap istri dan mertuanya sendiri, yang mengakibatkan sang istri meninggal dunia serta mertua mengalami luka berat.
Tersangka lelaki berinisial RL (26), warga Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, sedangkan korban perempuan Rohinda Tompunu (24) yang adalah istri tersangka dan lelaki Jerry Tompunu (48) mertua tersangka.
Advertisement
Dari keterangan awal diketahui aksi penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka RL menggunakan sajam jenis parang. Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong di bagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru.
Baca Juga
“Sedangkan korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka potong di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru,” ungkap Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus.
Kasus penganiayaan ini langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka dan babuk sajam saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Untuk motif kasus, sementara ini diduga karena permasalahan intern keluarga,” tambah Kapolres.
Kapolres Minahasa Selatan juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian. Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing ataupun menyebarkan isu-isu hoax.
“Sekali lagi, tersangka dan babuk sudah kami amankan. Percayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga