Bupati Solok Selatan Diperiksa Kejati, Ada Apa?

Kejati sudah memeriksa 16 orang terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin di Solok Selatan, termasuk bupati.

oleh Novia Harlina diperbarui 09 Mei 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 14:00 WIB
Bupati Solok Selatan, Khairunas. (Foto: Istimewa).
Bupati Solok Selatan, Khairunas. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Bupati Solok Selatan, Khairunas pada Rabu (8/5/2024). Pemeriksaan itu terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 hektare.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan Khairunas diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Ada sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik," kata Hadiman, Rabu (8/5/2024).

Kejati Sumbar, lanjutnya, masih mendalami substansi kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari yang lainnya.

Ia menyebut, surat penyelidikan kasus ini keluar pada 18 April 2024 menyusul laporan dari masyarakat pada Maret 2024 terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 hektare.

"Pengakuan dari kelompok tani, Khairunas telah menguasai kebun di kawasan hutan itu sejak 2004 atau sudah 20 tahun. Menurut laporannya, status hutan itu ialah HPK," jelasnya.

Namun demikian, Hadiman menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kepada ahli yang berkaitan, dari Lingkungan Hidup atau dinas kehutanan untuk mengecek titik koordinatnya di mana, apakah hutan lindung, apakah HPK, atau hutan lainnya.

Sejauh ini, Kejati sudah memeriksa 16 orang terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin di Solok Selatan, termasuk Bupati.

Dilanjutkannya, pihak yang sudah dimintai keterangan oleh Kejati Sumbar itu di antaranya Sekda Solok Selatan, pimpinan OPD, adik ipar Khairunas yang merupakan ketua kelompok tani, seorang wali nagari dan sebagian nama-nama dalam daftar kelompok tani, termasuk anaknya.

"Laporan masyarakat itu, 650 hektare lahan dilaporkan milik bupati memiliki, itu lah yang kita klarifikasi, itu yang sedang kita kembangkan dan dalami. Satu kelompok tani itu ada 60 nama, apakah mereka memiliki lahan, nanti akan kita mintai keterangan seluruh nama-nama itu," pungkasnya.

Sementara Khairunas tidak banyak berbicara usai diperiksa Kejati Sumbar saat dirinya keluar dari pintu utama Kejati Sumbar. "Tanya saja sama penyidik ya," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan. "Tidak ada terkait apa-apa," Khairunas menandaskan.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya