Jaksa Bui Kepala Dinas Pendidikan Riau, Curi Uang Negara Bermodus Perjalanan Fiktif

Kejati Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan Riau karena membuat perjalanan dinas fiktif sewaktu menjabat Sekretaris DPRD Riau.

oleh M Syukur diperbarui 15 Mei 2024, 22:29 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2024, 22:28 WIB
Petugas menggiring Kepala Dinas Pendidikan Riau yang terjerat korupsi perjalanan dinas.
Petugas menggiring Kepala Dinas Pendidikan Riau yang terjerat korupsi perjalanan dinas. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik di Pidana Khusus Kejati Riau menahan Tengku Fauzan Tambusai. Dia merupakan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau yang menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp2 miliar lebih.

Korupsi dengan membuat perjalanan dinas fiktif dilakukan Tengku Fauzan sewaktu menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau. Terhitung 15 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan, dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, awalnya Tengku Fauzan dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam kemudian penyidik melakukan gelar perkara.

Tim penyidik sepakat adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau medio September hingga Desember 2022. Penyidik kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka karena penyidik mengantongi 2 alat bukti berdasarkan Pasal 185 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, tersangka mencuri keuangan daerah dengan memerintahkan bawahannya mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas untuk September hingga Desember 2022.

Dokumen itu berupa nota dinas, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindah bukuan dana, tiket transportasi, boarding pas dan bil hotel.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Upah Catut Nama

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku pengguna anggaran menandatangani dokumen pertanggungjawaban. Berikutnya memerintahkan sejumlah bawahannya mengajukan pencairan ke bank tanpa verifikasi.

"Seharusnya verifikasi dilakukan oleh Kasubag Verifikasi, adapun pengajuan ke bank dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara pengeluaran," ujar Bambang.

Pencairan uang perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai. Setiap pencairan dipotong Rp1,5 juta dan diberikan kepada pegawai yang namanya dipakai sebagai upah tanda tangan.

Total pencairan uang perjalanan dinas fiktif mencapai Rp2,8 miliar. Setalah dipotong ataupun diberikan kepada pegawai yang namanya dipakai, ada Rp2,3 miliar yang diterima tersangka Tengku Fauzan.

"Uang itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk kegiatan dinas," tegas Bambang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya