Satpol PP Garut Kembali Segel Masjid Ahmadiyah

Sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah di lokasi tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Jul 2024, 20:35 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2024, 21:42 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menyegel tempat ibadah yang digunakan jemaah ahmadiyah di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menyegel tempat ibadah yang digunakan jemaah ahmadiyah di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menyegel masjid yang digunakan jemaah ahmadiyah di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut.

Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko menyatakan, penyegelan masjid ahmadiyah tersebut berasal dari laporan masyarakat, terhadap aktivitas jemaah ahmadiyah yang kembali melakukan rutinitas ibadah di sana.

“Sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang Pemerintah di lokasi tersebut,” ujar dia, Selasa (2/7/2024) malam.

Akhirnya setelah melakukan koordinasi, tim gabung penegakan aturan Satpol PP bersama Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Garut yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol serta Forkopimcam Cilawu, kembali melakukan penyegelan bangunan.

“Bangunan itu kembali digunakan kelompok tertentu yang berpotensi memancing konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar dia menegaskan.

Dalam penyegelan yang dipimpin Kasatpol PP, Kasat Intel Polres, Kasi Intel Kejaksaan, Ketua FKUB, unsur MUI, Kabid dari Bakesbangpol, Forkopimcam Kec. Cilawu, mereka memasang Pol PP Iine, kemudian menutup semua akses masuk dengan cara mengunci pintu masuk bangunan dengan papan kayu dan triplek.

“Sesuai SOP penyegelan dilengkapi dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani Penyidik Satpol PP, Pemilik Bangun dan 3 orang saksi yaitu Kapolsek Cilawu, Unsur Koramil, serta Ketua RW setempat,” papar dia.

Eko mengingatkan, jika setelah penyegalan dilakukan, para jemaah ahmadiyah kembali menggunakan bangunan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, mengancam untuk membongkarnya. “Apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya