Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT kini telah naik ke tahap penyidikan.
Untuk menemukan bukti guna memperkuat proses penyidikan, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di ruangan bendahara dan kepala sekolah SMKN 1 Larantuka.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Intelejen Kejari Flotim, Taufik Tajuddin mengatakan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor : PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 yang telah dikeluarkan Kajari Flotim dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor : 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 202.
"Penggeledahan itu dipimipin Kasi Pidsus Kejari Flotim dan dihadiri 26 guru SMKN 1 Larantuka, 2 orang pemerintah setempat dan Ketua Komite SMKN 1 Larantuka," katanya, Jumat 5 Juli 2024.
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan itu jaksa menemukan 54 barang bukti yang telah diambil dan tercatat pada berita acara penggeledahan.
"Barang bukti itu dikuasai dan diserahkan oleh Lusia Yasunta Tuti Fernandez selaku Kepala SMKN 1 Larantuka," jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari 17 guru honorer di sekolah tersebut tak diupah selama tiga bulan.
Usut punya usut, beberapa bukti laporan penggunaan dana BOS rupanya sudah dimanipulasi. Hal itu terkuak dalam kwitansi laporan yang mencatut nama dan tanda tangan beberapa guru. Mengetahui tak pernah menandatangani kwitansi, beberapa guru di sekolah tersebut pun melakukan protes.
Â