Liputan6.com, Cirebon - Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka dugaan pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.
Suasana senang dan haru menyelimuti keluarga Pegi Setiawan yang setia mengikuti sidang Praperadilan di Bandung. Merespons hasil praperadilan, keluarga Vina turut mengucapkan selamat atas putusan yang diterima.
"Kalau tidak bersalah yang harus dibebaskan dan ini sudah kami prediksi," kata Reza Pramadia, salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Vina sudah memprediksi bahwa Pegi Setiawan akan bebas. Prediksi tersebut diperkuat dengan penangkapan yang dianggap terburu-buru hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, kata dia, alat bukti yang tidak kuat ditambah penghapusan dua nama DPO lain yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.
"Dari putusan tersebut memang terbukti ada kecerobohan dan berharap polisi memunculkan wajah tiga DPO bukan cuma karikaturnya saja agar tidak membuat kegaduhan lagi di masyarakat," kata Reza.
DPO Sebenarnya
Menurutnya, dilihat dari ciri-ciri DPO Polda Jabar, sosok Pegi Setiawan tidak sesuai dengan kriterian. Oleh karena itu, ia berharap polisi lebih transparan dan profesional mencari dan menetapkan 3 DPO yang sebenarnya.
"Terkait Rudiana kami berharap bisa ikut berkomentar agar terang benderang karena juga jadi korban, ayo bersama-sama membuat kasus ini jadi terang," ujar Reza.
Sementara itu, Sukaesih ibunda korban Vina Cirebon menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mencari dan menetapkan 3 DPO yang sebenarnya.
Ia berharap, Polisi tidak lagi melakukan salah tangkap dalam upaya mengungkap sebenarnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya mah serahkan ke pengacara sama polisi agar pelaku sebenarnya ditangkap," harap Sukaesih.
Advertisement