17 Juli 2024 Batas Akhir Pendaftaran, Komisi Informasi Provinsi Jabar Buka Lowongan Komisoner Periode 2024-2028

KIP RI berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.

oleh Arie Nugraha diperbarui 17 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 15:00 WIB
seleksi calon komisioner Komisi Informasi
Poster Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk masa jabatan 2024-2028. (sumber foto: Adpim Jabar).

Liputan6.com, Bandung - Masa pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2024-2028 dibuka dari tanggal 4-17 Juli. Artinya, 17 Juli 2024 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mencalonkan sebagai komisioner.

Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk Masa Jabatan 2024-2028 A Alamsyah Saragih mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan di waktu pendaftaran yang masih tersedia.

"Rabu adalah hari terakhir pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi langsung dalam keterbukaan informasi di Jabar," ujar Alamsyah, Bandung, Selasa (16/7/2024).

Alamsyah mengaku proses seleksi ini merupakan kesempatan bagi individu yang memiliki dedikasi tinggi untuk memajukan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas di lingkungan publik.

Alamsyah juga menjelaskan, seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar," kata Alamsyah.

Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota Komisi Informasi Jabar, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi atau pimpinan lembaga.

Komisi Informasi tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/," terang Alamsyah.

Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407.

 

Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

Dilansir Kanal Regional, Liputan6, Alamsyah mengatakan proses seleksi tersebut bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar.

"Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat," ujar Alamsyah ditulis Bandung, Senin, 1 Juli 2024.

Alamsyah menekankan untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon komisioner yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko.

Tugas dan Fungsi Komisi Informasi Publik (KIP)

Dilansir laman resmi Komisi Informasi Publik (KIP) RI, berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Tugasnya yakni:

(1) Komisi Informasi bertugas:

Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:

Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Wewenang Komisi Informasi

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya