Biduan Kapal Ferry Dibunuh Usai Berhubungan Badan, Begini Kronologinya

Seorang biduan kapal Ferry lintasan Merak-Bakauheni berinisial DMR (36), dibunuh suami siri usai berhubungan badan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 20 Jul 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi mimpi membunuh
Ilustrasi mimpi membunuh (Photo Public Domain Picturesby on Pixabay)

Liputan6.com, Cilegon - Seorang biduan kapal Ferry lintasan Merak-Bakauheni berinisial DMR (36), dibunuh suami siri usai berhubungan badan. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di rumah kontrakannya, di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Motif pelaku membunuh istrinya karena cemburu, korban pekerjaannya biduan kapal," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, dikantornya, Jumat, (19/07/2024).

Usai melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi pembunuhan, diketahui pelaku berinisial NI (42) dan kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. Satreskrim Polresta Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolres untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri siri nya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh.

"Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dibunuh Dalam Kondisi Telanjang

Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar. Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya