Tunggakan Gaji Capai Rp6,2 miliar, Ratusan Karyawan Kapal Ferry Ngadu ke KSOP Kelas 1 Banten

Ratusan karyawan mendatangi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, untuk dibantu mediasi dengan perusahaan mereka bekerja.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Jul 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 13:00 WIB
Perwakilan Karyawan yang Gaji nya Belum Dibayar Perusahaan. (Selasa, 23/07/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Perwakilan Karyawan yang Gaji nya Belum Dibayar Perusahaan. (Selasa, 23/07/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Cilegon Ratusan karyawan kapal Ferry mendatangi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, untuk dibantu mediasi dengan perusahaan mereka bekerja, PT Putera Master Sarana Penyeberangan, agar tunggakan gaji yang mencapai Rp6,2 miliar segera dibayarkan.

"Gaji karyawan darat dan laut belum dibayarkan perusahaan bervariatif, paling lama 11 bulan, terhitung hingga bulan Juli 2024," ujar Ridho Airlangga Prasetyo, masinis KMP Nusa Agung, sekaligus mewakili karyawan, di depan KSOP Kelas 1 Banten, Cilegon, Selasa, (23/7/2024).

Berdasarkan data sementara yang dimiliki serikat pekerja, baru ada 186 karyawan aktif yang mengadukan nasibnya. Sedangkan yang memilih berhenti ada 15 orang. Gaji mereka belum juga dibayarkan pijak perusahaan.

Perwakilan karyawan mengaku ada dua orang temannya yang meninggal dunia, lantaran tidak memiliki biaya untuk berobat. Sedangkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, lantaran tidak pernah dibayarkan lagi oleh perusahaan.

"Ada dua teman kita meninggal karena BPJS Kesehatan tidak aktif, masih kerja, dia sakit tidak bisa berobat karena BPJS tidak aktif," terangnya.

Setelah mediasi antara perusahaan dengan karyawan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka berencana akan mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Serang, Banten.

Tuntutannya agar perusahaan segera membayarkan tunggakan gaji karyawan yang mencapai Rp6,2 miliar itu.

"Akhirnya di mediasi oleh KSOP dan keluar surat deadlock. Kami akan mengajukan ke Pengadilan Hubungan Industri di Serang," jelasnya.

Karyawan mengaku telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan, mengapa gaji mereka belum juga dibayarkan. Alasannya, manajemen belum bisa menjual aset untuk melunasi tunggakan gaji mencapai senilai Rp6,2 miliar itu.

Dimana, gaji terendah untuk Anak Buah Kapal (ABK), sekitar Rp4,2 juta dan paling tinggi, kapten kapal, mencapai belasan juta per bulannya.

"Untuk alasan yang sering diutarakan pihak perusahaan karena belum bisa menjual aset untuk membayarkan, sampai sekarang belum ada titik terang untuk penjualan aset," ujar Erikson Lembong, masinis 4 KMP Nusa Putra, perwakilan karyawan lainnya, dilokasi yang sama, Selasa, (23/07/2024).

Perwakilan Perusahaan Enggan Berkomentar

Sedangkan pihak perusahaan yang datang ke KSOP Kelas 1 Banten untuk mediasi, enggan memberikan penjelasannya kepada awak media. Dia memilih masuk mobil dan meninggalkan lokasi.

"Takut Saya salah ngomong. Saya juga karyawan juga, enggak (mau komentar)," ujar Waras Subagyo, perwakilan PT Putera Master Sarana Penyeberangan, Selasa, (23/07/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya