Dedi Mulyadi Batal Jadi Saksi Fakta di Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon

Hakim mempersilahkan Dedi Mulyadi untuk keluar dari ruangan sidang. Keluarnya Dedi Mulyadi lantaran kehadirannya tidak bersama saksi kunci Dede.

oleh Panji Prayitno diperbarui 30 Jul 2024, 13:56 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 13:56 WIB
Dedi Mulyadi
Hakim mempersilahkan Dedi Mulyadi untuk keluar dari ruangan sidang. Keluarnya Dedi Mulyadi lantaran kehadirannya tidak bersama saksi kunci Dede. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon kembali digelar. Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi fakta. Dalam perjalanannya, politisi Dedi Mulyadi hadir di lokasi sidang. Ia hadir menjadi salah satu saksi fakta dalam Sidang PK Saka Tatal.

Namun demikian, hakim mempersilahkan Dedi Mulyadi untuk keluar dari ruangan sidang. Keluarnya Dedi Mulyadi lantaran kehadirannya tidak bersama saksi kunci Dede.

"Saya memang tidak bisa ajak Dede menghadiri kegiatan yang sifatnya beracara karena semua harus didampingi kuasa hukum," kata Dedi Mulyadi, Selasa (30/7/2024).

Dedi mengatakan, saat ini Dede sudah mendapat kuasa hukum. Oleh karena itu apapun agenda yang akan dihadiri harus seizin kuasa hukum.

Dedi mengatakan, tidak hadirnya Dede dalam sidang kemungkinan karena belum mendapat ijin dari kuasa hukum.

"Rencananya dihadirkan tinggal komunikasi saja antara Farhat Abbas termasuk bu Titin dengan kuasa hukum Dede kenal tinggal komunikasi saja karena diluar kewenangan saya," kata Dedi.

 

Saksi Dede Tidak Hadir

Dedi mengaku sebelumnya diundang ke area sidang bersama saksi lain, namun hakim kemudian meminta Dedi Mulyadi keluar sidang karena kehadirannya harus didampingi Dede.

Hanya saja, sosok Dede tak hadir dalam agenda saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal.

"Tugas saya hanya mendampingi pada aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatan, kehidupan. Tapi kalau menyangkut aspek beracara itu diluar diri saya karena Dede sudah punya kuasa hukum," ujarnya.

Menurut Dedi, seluruh keterangan saksi penting dalam agenda sidang PK Saka Tatal ini. Namun kedudukan dari saksi Dede sama dengan Liga Akbar.

"Kedudukan sama yaitu orang yang dulunya diarahkan kemudian mencabut," ujar Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya