Nasib Tragis Bocah 6 Tahun Dicabuli Pamannya di Lampung Timur

Bocah berusia 6 tahun di Lampung Timur dicabuli tetangganya sendiri di dalam kamar mandi. Pelakunya seorang pria berusia 41 tahun itu diringkus polisi.

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Agu 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2024, 03:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Lampung - Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Bocah tersebut jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri di dalam kamar mandi. 

Peristiwa tak terpuji itu terjadi di kamar mandi rumah terduga pelaku berinisial SW 41 tahun, di Kecamatan Sribhawono, kabupaten setempat, pada Kamis (25/7/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Alhaqiqi mengkonfirmasi peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku SW yang tak lain merupakan paman bocah malang tersebut. Dia mengatakan, SW saat ini telah ditahan di mapolres setempat. 

"Iya benar, telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami oleh korban anak berusia enam tahun di Lampung Timur. Terduga pelaku berinisial SW telah kami amankan dan diperiksa di mapolres," kata AKP Maulana, Sabtu (3/8/2024).

Dia menuturkan, peristiwa pencabulan itu terjadi ketika korban bersama orang tuanya sedang berkunjung ke rumah terduga pelaku.

"Korban dan orang tuanya ini awalnya berkunjung ke rumah terduga pelaku untuk membantu memasak, karena akan ada acara di rumah tersebut," jelas dia.

Kemudian, korban ini dimandikan oleh saudaranya di kamar mandi rumah terduga pelaku. Seusai mandi, bocah malang itu pun menunggu di dapur.

"Tak lama SW ini datang ke arah korban dan langsung menggendong korban ke dalam kamar mandi kembali. Barulah peristiwa pencabulan itu terjadi," ungkapnya.

Setelah dicabuli, korban pun menangis karena kesakitan di bagian kemaluannya dan mengadukan peristiwa itu ke kedua orang tuanya.

"Mengetahui korban ini dicabuli, orang tua korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Timur. Setelah menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, pada Rabu (31/7/2024) siang," tutupnya.

Karena perbuatannya, SW disangkakan telah melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya