Pengusaha Asal Surabaya Buka Suara Terkait Kapalnya Ditangkap Bakamla

Rian mengatakan, pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum, mengingat dampak dari penahanan kapal tersebut sangat besar sekali, khususnya kerugian secara finansial.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Agu 2024, 14:16 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 14:16 WIB
Bakamla saat menangkap kapal Suryani Ladjoni. (Istimewa)
Bakamla saat menangkap kapal Suryani Ladjoni. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Rian Arifin, pengusaha Surabaya pemilik kapal motor Suryani Ladjoni yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Bitung, Sulawesi Utara pada 31 Juli, buka suara atas kejadian tersebut.

"Kapal kami ditangkap, tetapi di sini kami adalah korban. Kenapa? Karena mereka melakukan penahanan tanpa ada kejelasan dasar hukumnya. Sudah melampaui batas kewenangannya," ujar Rian di Surabaya, Selasa (6/8/2024).

Rian mengatakan, pihaknya akan membawa hal ini ke ranah hukum, mengingat dampak dari penahanan kapal tersebut sangat besar sekali, khususnya kerugian secara finansial.

"Penahanan kapal Suryani Ladjoni bermula saat hendak berlayar ke Kalimantan untuk mengangkat pupuk Kaltim, yang akan didistribusikan sebagai keperluan petani," ucapnya.

Namun di tengah perjalanan, lanjut Rian, kapal Suryani Ladjoni dikejar oleh Bakamla, dan dilakukan penahanan kapal serta penyitaan dokumen atas dasar sertifikasi atau bersifat administratif.

"Administratif itukan wewenangnya Syahbandar. Kalau Syahbandar sudah memberikan atau mengeluarkan surat berlayar, otomatis kapal kita tidak ada masalah. Lantas kenapa tiba-tiba ditahan," ujarnya.

Arifin menduga, Bakamla telah bekerja di luar tupoksi, sengaja untuk mencari kesalahan. Sebab, dokumen yang disita Bakamla dan diserahkan ke TNI, namum dikembalikan lagi oleh TNI.

"Nahkoda saya bilang, dokumennya dikembalikan lagi. Ya mungkin karena memang bukan wewenang dan tidak ditemukan unsur pidana," ucapnya.

"Kapal kalau ditahan di tengah laut itu kan biaya juga. Katanya nanti akan diganti rugi oleh Bakamla bahan bakarnya. Nyatanya sampai sekarang, kami tidak terima sepeserpun. Padahal, kami harus bayar gaji nahkoda, kemudian gagal angkut pupuk juga," imbuh Rian.

Rian yang juga berprofesi sebagai pengacara ini juga merincikan, kewenangan Bakamla sebagaimana yang diatur pada pasal 63 ayat 1 huruf b, hanya dapat dilaksanakan terhadap kapal penangkap ikan saja.

"Bakamla bukan penyidik sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan kapal," ujarnya.

"Jadi, secepatnya kita akan bawa ke ranah hukum. Kalau untuk praperadilan, Bakamla tidak bisa dipraperadilankan kerana dia bukan penyidik. Tapi, kita punya cara lain," pungkas Rian.

Bakamla Serahkan ke Penyidik Lantamal VIII Manado

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Bakamla menyerahkan berkas perkara kapal motor (KM) Suryani Ladjoni kepada Penyidik Lantamal VIII Manado.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal tersebut yang melakukan pelanggaran di bidang pelayaran karena dokumen yang tidak lengkap.

Penangkapan tersebut terjadi di posisi 01°54’09” U – 125°02’29” T di Perairan Talise, Sulawesi Utara, Senin (5/8/2024).

“Kapal KM Suryani Ladjoni yang berbendera Indonesia ini ditangkap oleh unsur High Speed Craft (HSC) 32-03 Bakamla RI, yang sedang melakukan patroli mandiri "PUKAT MANGUNI-IV/24" dalam rangka Gelar Patroli Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,” tulis keterangan Bakamla.

Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Progres Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya