Pelajar SMAN 1 Toboali Dapat Edukasi Apostille, Apa Itu?

Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi agar dapat diakui secara internasional.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 09 Agu 2024, 23:56 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 22:48 WIB
Apostille
Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan edukasi terkait apostille dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Apostille merupakan proses legalisasi dokumen resmi agar dapat diakui secara internasional.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto mengatakan layanan apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi terhadap dokumen. Sertifikat apostille yang diterbitkan oleh Kemenkumham dan dapat digunakan di 127 negara yang telah menjadi anggota konvensi apostille.

"Jika di kemudian hari, adik-adik ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri maka legalisasi dokumen pendidikan lintas negara dapat dilakukan melalui apostille," ungkapnya, Kamis (8/8/2024).

Ia juga menjelaskan mengenai tata cara mengajukan permohonan apostille secara online melalui situs www.ahu.go.id. Selanjutnya permohonan tersebut akan diverifikasi 3 hari kerja, jika telah lolos pemohon dapat melakukan pembayaran dan mencetak sertifikat apostille di setiap Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

"Biaya layanan sertifikat apostille sebesar Rp 150 ribu untuk setiap dokumen dan uangnya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak,"tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyatakan jika layanan apostille berlaku terhadap 66 jenis dokumen publik yang diterbitkan oleh 12 institusi baik kementerian dan lembaga. Dokumen itu meliputi pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, persyaratan pendidikan, ijazah, transkip nilai, perbankan, perjanjian bisnis dan lain lain.

Sebelum adanya inovasi sertifkat apostille, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama. Hal tersebut meliputi pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.

"Apostille menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan," Harun menimpali.

Selain diberikan pemahaman terkait apostille, para pelajar juga dibekali ilmu mengenai perseroan perorangan. Harapanya dengan kegiatan tersebt dapat menumbuhkan minat berwirausaha setelah lulus nantinya. Upaya ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya