Demonstran Duduki DPRD Jambi Kawal Putusan MK, Kantor Kosong Tak Ada Satu pun Anggota Dewan

Puluhan massa aksi menggelar aksi mengecam RUU Pilkada yang superkilat dilakukan Baleg DPR RI. Massa aksi menilai revisi ini merupakan bentuk pengangkangan konstitusi.

oleh Gresi Plasmanto diperbarui 22 Agu 2024, 17:20 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 17:20 WIB
Aksi demo kecam RUU Pilkada
Orator sedang berorasi di perempatan BI Telanaipura Kota Jambi, Kamis (22/8/2024). Massa aksi meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jambi - Puluhan elemen masyarakat sipil di Kota Jambi berdemo dan mereka berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Kamis (22/8/2024). Aksi ini menyusul pembahasan RUU Pilkada di Indonesia yang sangat cepat seperti kilat dan pelemahan demokrasi.

"Demokrasi kita diinjak mati oleh Jokowi dan kroni-kroninya," teriak Direktur Eksekutif Walhi Jambi Abdullah sekaligus koordinator aksi. 

Puluhan massa peringatan darurat itu awalnya menggelar aksi di perempatan Bank Indonesia Telanaipura. Kemudian massa bergerak ke gedung dewan dengan berbagai atribut dan poster yang berisi pengangkangan konstitusi. 

Komponen Walhi Jambi dan jaringan itu terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Perkumpulan Hijau, Beranda Perempuan, dan mahasiswa pencinta alam.

Namun setibanya di gedung dewan, tak satupun dewan yang terhormat berada di kantor. Sehingga, massa sepakat untuk berkantor di halaman gedung dewan. 

Aksi turun ke jalan dan menginap di gedung dewan itu dilakukan untuk mendesak pemerintah dan DPR agar segera membatalkan revisi undang-undang yang mengakali putusan Mahkaman Konstitusi tentang ambang batas pencalonan, dan syarat usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

RUU Pilkada yang mengakali putusan Mahkaman Konstitusi itu rencananya akan disahkan DPR pada Kamis (22/8/2024). Langkah DPR yang merevisi Undang-undang Pilkada mereaksi kemarahan publik karena tak menggubris putusan MK--lembaga penjaga konstitusi di republik ini. 

Menurut para demonstran, tindakan pemerintah dan DPR yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan pembangkangan konstitusi.

"Komponen Walhi Jambi menyerukan kepada Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya untuk menghormati kedaulatan rakyat dan supremasi hukum di negara ini," kata Abdullah.

 

Ajak Masyarakat Sipil Berkoalisi dan Beraksi

Aksi demo kecam RUU Pilkada
Sejumlah massa aksi bertahan di depan gedung DPRD Jambi, Kamis (22/8/2024). Massa aksi meminta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Abdullah mengajak seluruh masyarakat sipil di Provinsi Jambi untuk berbondong menggeruk gedung dewan dan bergabung dengan massa aksi dan menyuarakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan anggota dewan karena sudah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.

Massa aksi mengingatkan bahwa apa yang dilakukan dewan perwakilan rakyat hanya sebatas mengakomodasi kekuasaan dan melanggengkan kuasa Jokowi dan kroninya. Hal ini berdampak pada penghancuran demokrasi dan sumber daya alam. 

"Selain penghancuran demokrasi, tentu ini berkolerasi dengan penghancuran sumber daya alam. Sebab orang-orang yang bisa maju hanya yang punya kuasa dan modal saja," kata Abdullah.

"Kami mengajak semua masyarakat sipil untuk turun aksi ke jalan, sampai ada putusan yang benar-benar berpihak kepada demokrasi," sambung Abdullah. 

Sebelumnya dijagat maya ramai muncul ungkapan Garuda bitu dengan tulisan "Peringatan Darurat". Unggahan itu disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi. 

Hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat telah menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menyusul "Peringatan Darurat" tersebut. Tak hanya di Jakarta, aksi demo juga digelar di berbagai daerah, salah satunya Jambi.

Selama aksi berkantor di DPRD Jambi sejumlah aparat kepolisian baik berseragam dan tidak berseragam berjaga di lokasi tersebut.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya