Liputan6.com, Batam - Kementeri Koordinator (Kemenko) tengah menyusun draf terkait jabatan ex-officio Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Wali Kota Batam.
Menurut Sekretaris Kemenko Ekonomi RI, Susiwijono menyampaikan langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait dalam pengelolaan wilayah Batam yang strategis.
Baca Juga
"Ini kan transisi pemerintahan baru nanti kita lihat pasti ada perubahan baru, kita sedang review semuanya tergantung peraturannya," kata Susiwijono kepada Liputan6.com, saat mendampingi Menteri Airlangga Hartarto ke Batam, Senin (26/8/24).Â
Advertisement
Semua nanti akan dipertegas akan menggunakan pola yang mana. Ex Officio atau tidak, akan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP). Termasuk jika memang arahnya ke profesionalitas, regulasinya juga akan tegas. Saat ini yang menjadi dasar hukum adalah Pepres no 62 tahun 2019.
"Yang utama adalah kebutuhan nasional kita, ke mana? karena Batam ini luar biasa potensi ekonomi investasinya," kata Susiwijiono
Sementra Itu Dr Ampuan Jubelsar Mallasak Situmeang, pakar Hukum Kebijakan Publik mengatakan dalam transisi untuk mengubah ex- officio BP Batam mengacu kepada Pepres nomor 62 tentang penggabungan BP Batam dengan Walikota.
"Jabatan Ex-Officio sudah di atur dalam PP 62/2019. Mengubah PP 62 itu kewenangan Presiden bukan Dewan Kawasan," kata Ampuan Situmeang.
Ditambahkan, terbitnya Pepres no 62 tahun 2019 tentang ex -Officio BP Batam bertentangan dengan UU Pemda yang melarang Kepala Daerah Rangkap Jabatan, Pasal 75 Undang- Undang Pemerintah daerah No.23/2014.
"Saya dari awal tidak setuju terbit PP 62/2019 itu, karena bertentangan dengan UU Pemda," katanya.
Dampaknya adalah ketimpangan relasi kemitraan, sebab mitra Wali Kota adalah DPRD sedangkan BP Batam BP Mitranya adalah Komisi VI DPR-RI.