Liputan6.com, Situbondo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Situbondo, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo, pada tahun 2021–2024. Lembaga anti rasuah tersebut menyita sejumlah alat bukti.Â
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 28 Agustus 2024.
Baca Juga
Tessa menerangkan lokasi yang digeledah penyidik KPK hari ini adalah rumah dinas dan kantor bupati Situbondo Karna Suswandi.
Advertisement
Dari pantauan, penyidik lembaga antirasuah itu tiba di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu, sekitar pukul 08:30 WIB dengan menggunakan empat unit kendaraan roda empat.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan membawa beberapa dokumen (lima dokumen) dari pendopo.
Sekitar pukul 11:30 WIB, sejumlah penyidik KPK itu keluar dari rumah dinas Bupati Situbondo dengan pengamanan beberapa anggota Polres Situbondo.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis seluruh dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut dan akan memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi soal alat bukti tersebut.
Alat bukti yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik selanjutnya akan disertakan ke dalam berkas perkara untuk nantinya digunakan dalam persidangan.
KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
KPK pada Selasa (27/8) malam mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai dengan kebijakan komisi antirasuah, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta perincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Advertisement