Polisi Segel Sejumlah Ruangan di DPRD Terkait SPPD Fiktif, Dokumen dan Komputer Disita

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau segel dan sita sejumlah dokumen serta komputer di DPRD Riau terkait SPPD fiktif.

oleh M Syukur diperbarui 12 Sep 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2024, 10:00 WIB
Pemasangan garis polisi di salah satu ruangan Sekretariat DPRD Riau terkait dugaan korupsi SPPD.
Pemasangan garis polisi di salah satu ruangan Sekretariat DPRD Riau terkait dugaan korupsi SPPD. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penggeledahan oleh penyidik di gedung DPRD Riau masih berlanjut pada Rabu, 12 September 2024. Hari sebelumnya, tindakan mencari alat bukti tambahan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berlangsung hingga tengah malam dan sejumlah ruangan dipasang garis polisi.

Pantauan di lapangan, ada 6 ruangan di DPRD Riau digeledah. Di antaranya ruangan Sekretariat, termasuk ruangan kerja Sekretariat DPRD dan Humas.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto menjelaskan, penggeledahan dilakukan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dibawa penyidik.

Jumlah dokumen dan benda terkait SPPD fiktif pada tahun 2020-2021 yang disita penyidik diperkirakan bertambah. Pasalnya penggeledehan masih berlangsung dan tidak tahu kapan berakhir.

"Ada beberapa barang yang disita yang diduga berhubungan dengan tindak pidana seperti dokumen, peralatan elektronik/komputer dan lainnya," kata Anom, Rabu petang.

Anom menyatakan, penggeledahan sudah sesuai prosedur karena berdasarkan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Selain itu pelaksanaan giat tersebut disaksikan penanggung jawab ruangan dan ketua lingkungan setempat yakni RT dan RW," terang Anom.

Penggeledahan ini, tegas Anom, terkait proses penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau yang tengah diusut.

"Untuk penggeledahan Rabu ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, masih berlangsung, untuk selanjutnya belum ada informasi," ujar Anom.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perhitungan Kerugian

Kasus SPPD fiktif berstatus penyidikan. Dalam kasus ini penyidik telah meminta keterangan 50 saksi dan tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Sekretaris DPRD Riau Muflihun yang saat ini maju sebagai bakal calon wali kota Pekanbaru, mantan Ketua DPRD Riau Yulisman yang terpilih menjadi anggota DPR RI dan Agung Nugroho, mantan Wakil Ketua DPRD yang juga maju sebagai bakal calon wali kota.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menyatakan pengusutan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada di Pekanbaru. Dia menyebut penyidik juga tidak bisa diintervensi dalam hal ini.

Pengusutan perkara ini sudah berlangsung jauh hari sebelum tahapan Pilkada di Riau berlangsung. Pengusutannya bahkan dilakukan sebelum Nasriadi menjabat sebagai direktur.

Dalam pengusutan ini, penyidik menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar. Disinyalir ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Padahal pada 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena sedang dilanda virus Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya