Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi mengumumkan bahwa Ridwan Yasin, bakal calon Bupati Gorontalo Utara, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Sabtu, 14 September 2024.
Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa Ridwan Yasin tidak lolos tahap verifikasi lantaran status hukumnya yang masih berstatus sebagai terpidana.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridwan Yasin masih menjalani hukuman, meski dengan masa percobaan.
Keputusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 25 April 2024 lalu, memperkuat putusan sebelumnya.
Kasasi dan Putusan Pengadilan
Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Mahkamah Agung, namun hukuman tersebut disertai masa percobaan selama satu tahun.
Keputusan ini menjadi revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023, yang juga merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Limboto.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menegaskan, bahwa keputusan KPU mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang calon tidak boleh memiliki status sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, kecuali jika terkait tindak pidana politik atau kealpaan.
"Ridwan Yasin masih dalam status hukum sebagai terpidana, meski dengan masa percobaan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Sofyan.
"Dengan demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku, ia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara," ujarnya.
Keputusan ini menutup peluang Ridwan Yasin untuk maju dalam Pilkada Gorontalo Utara, dan menjadi pelajaran penting bagi kandidat lainnya untuk memperhatikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Bunyi PKPU 8 Tahun 2024
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pada Pasal 14 Ayat 2 Huruf F yang berbunyi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.