Kapan Pendaftaran PPPK 2024, Berikut Persyaratan Umumnya

Saat ini pendaftaran PPPK 2024 menjadi seleksi yang cukup dinantikan oleh sebagian besar masyarakat. Berikut ini informasi terkait waktu pendaftaran dan persyaratan umumnya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 26 Sep 2024, 13:01 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 13:01 WIB
Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022
Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022

Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikabarkan akan segera dibuka. Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan informasi terkait PPPK 2024.

Pihaknya menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dijadwalkan untuk dibuka kemungkinan setelah September 2024. Kemudian, rencananya masa pendaftaran tersebut akan dibuka setelah persiapan teknis seleksi PPPK di instansi daerah selesai.

“Setelah CPNS ini nanti akan selesai (persiapan teknis). Karena kemarin terkait dengan beberapa persiapan teknis dari daerah yang belum tuntas sehingga setelah CPNS langsung PPPK,” katanya melansir dari Antara, pada Selasa (27/8/2024).

Diketahui per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan sejumlah formasi PPPK 2024 yaitu sebanyak 1.031.554 formasi. Pendaftarannya juga bisa diikuti oleh calon pendaftar yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah.

Namun, untuk sejumlah pelamar jabatan seperti Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan tidak harus telah aktif bekerja di instansi pemerintahan. Adapun terkait pendaftarannya biasanya bisa dilakukan di situs resmi SSCASN.

Lantas Kapan PPPK 2024?

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Sampai saat ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan atau membagikan jadwal resmi terkait seleksi PPPK 2024. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama juga menuturkan saat ini belum ada pengumuman resmi.

Sehingga para calon peserta diimbau untuk bersabar dan menunggu jadwal resmi yang hanya dirilis oleh pemerinta. Pihaknya juga meminta calon peserta untuk terus memantau kanal resmi pemerintah untuk informasi yang akurat.

Sementara itu, sebelumnya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sempat menyinggung terkait seleksi PPPK 2024. Menurutnya seleksi tersebut kemungkinan akan dibuka sekitar September atau setelah pendaftaran seleksi CPNS 2024 ditutup.

Pihaknya juga sempat menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 belum resmi dibuka karena adanya kendala teknis di sejumlah daerah. Maka dari itu belum ada informasi resmi atau tanggal resmi kapan pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka.

Syarat PPPK 2024

Akun SSCASN PPPK 2022
Pendaftaran akun SSCASN hanya dilakukan bagi Pelamar PPPK Guru yang belum memiliki akun SSCASN.

Berdasarkan penjelasan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyebutkan syarat PPPK 2024 di antaranya adalah memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.

Misalnya pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama dikenakan syarat pengalaman relevan minimal 2 tahun. Sementara, pelamar PPPK jenjang ahli muda dikenakan syarat pengalaman bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan minimal 3 tahun.

Kemudian persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Dosen, PPPK JF Pengawas Sekolah, dan PPPK JF Kesehatan. Pelamar PPPK 2024 juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut ketika melamar.

Aba Subagja juga menyebutkan bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik. Namun, belum sesuai dengan lowongan formasi maka bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Umum PPPK 2024

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang bisa diperhatikan untuk calon peserta PPPK 2024:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu yang ada dalam Jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ada dalam jabatan yang dipilih.

7. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.

8. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN calon peserta PPPK 2024 mempunyai dua tahapan seleksi di antaranya berikut ini:

  • Seleksi Administrasi

Pada tahapan ini calon peserta harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta ketika pendaftaran. Pastikan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta atau sesuai panduan.

Jika peserta berhasil lolos seleksi administrasi maka bisa melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya. Sementara bagi peserta yang tidak lolos karena kesalahan bukan dari pelamar bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari sesuai kalender setelah pengumuman.

  • Seleksi Kompetensi

Peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi maka dilanjutkan dengan seleksi kompetensi. Melalui seleksi ini peserta akan dihadapi dengan tes seperti tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui sistem Computer-Assisted Test (CAT) dari BKN.

Setelah tes pelamar juga akan melaksanakan kegiatan wawancara dengan menggunakan metode CAT BKN. Biasanya instansi pusat dapat menambahkan hingga 3 bentuk tes dan instansi daerah 1 tes.

Bagi pelamar yang mempunyai nilai akhir sama maka kelulusannya akan dinilai berdasarkan Kompetensi Teknis tertinggi, nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai wawancara, serta usia pelamar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya