Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 untuk para tenaga honorer atau non ASN.
Keputusan ini tercantum melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK 2024.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip siaran pers resmi BKN, Selasa (14/1/2025), ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Advertisement
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan, dan/atau tidak tersedia formasi jabatan tetap dapat melamar pada 4 jenis jabatan. Antara lain:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Optimalisasi Kebutuhan
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda.
Berikut ketentuan urutan kelulusan:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Selain itu, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024. Namun, honorer bersangkutan wajib memiliki dua syarat, yakni:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Advertisement
Alasan BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II Hingga 15 Januari 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mencapai 901.391 peserta.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen mengatakan bahwa pendaftaran PPPK diperpanjang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 15 Januari 2025, dari semula dijadwalkan 7 Januari 2025. Perubahan jadwal ini tercantum dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang diterbitkan pada Senin (30/12).
BKN juga mengingatkan semua instansi untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada seleksi PPPK Tahap 2, melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
"Kenapa terus diperpanjang? karena amanat UU 20/2023 dan kesepakatan dengan komisi II DPR RI bahwa tenaga non ASN yang terdaftar dalam database harus bisa diselesaikan pengangkatannya oleh Pemerintah, paling lambat 31 desember 2024," ujar Suharmen kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Masih Banyak yang Belum Mendaftar
Suharmen mencatat, masih ada pegawai non ASN yang terdaftar dalam database yg belum mendaftar PPPK. Maka dari itu, Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya terutama kepada mereka yang tercatat dala, database tetapi belum sempat mendaftar pada pendaftaran PPPK Tahap 1.
"Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar dalam database non ASN dan belum mendaftar seleksi PPPK Tahap 1 sebanyak 381.262 orang," beber Suharmen.
"Sampai saat ini yang telah mendaftar baru 161.005. Artinya masih ada 220.257 orang yang seharusnya mendaftar tetapi saat ini belum mendaftar. Itu sebabnya kenapa harus dilakukan perpanjangan," jelasnya.
Advertisement