Edukasi Pasar Modal Diharapkan Cegah Investasi Bodong

Pengelolaan keuangan termasuk cara berinvestasi harus disosialisasikan agar para ASN tidak terjebak dalam investasi bodong.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 06 Okt 2024, 00:21 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2024, 00:04 WIB
Pasar Modal
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar edukasi terkait pasar modal. Hal ini ditujukan untuk mencegah investasi bodong di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menilai pengelolaan keuangan termasuk cara berinvestasi harus disosialisasikan agar para ASN tidak terjebak dalam investasi bodong. Ia juga menghimbau jajarannya agar lebih berhati-hati dalam memilih jenis investasi.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang investasi," ungkap, Harun Sulianto, Jumat (5/10/2024).

Hal senada dikatakan, Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia, Kantor Perwakilan Babel, Fahmi Al Kahfi. Ia menjelaskan ciri-ciri investasi bodong umumnya adanya penawaran janji palsu terkait keuntungan yang tinggi dalam jangka pendek.

Kemudian hingga adanya aliran pencucian dana dan modus penguncian dana atau tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu, serta penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas. Maka dari itu ia mengimbau untuk waspada pada investasi bodong.

"Saya menyarakan agar masyarakat dapat mengecek perusahaan investasi legal atau ilegal melalui website sikapiuangmu.ojk.id, nomor telepon 157, serta email konsumen@ojk.go.id," katanya.

Fahmi menjelaskan jika pasar modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyatakan saham merupakan sarana investasi yang mudah terjangkau, menguntungkan dan aman.

Namun saham juga memiliki beragam risiko, seperti terjadi capital lost atau investor terpaksa menjual saham pada harga rendah dibanding harga belinya. Kemudian investasi juga dapat dilakukan melalui obligasi dan reksadana.

“Masyarakat dapat melakukan investasi, salah satunya melalui produk keuangan saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan atau perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan,” pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya